Gerebek indekos, dua pemuda ditangkap pakai narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Ketenangan warga Jalan Kiapang, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat terusik dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Mereka pun meminta agar polisi melakukan pemeriksaan terhadaps ejumlah kamar indekos, hasilnya dua pemuda diamankan ketika sedang menggunakan narkoba.
Pengerebekan dilakukan terhadap rumah indekos di Jalan Kiapang, RT 05/03, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (23/9/2013) sekira pukul 11.30 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi temukan lima paket narkoba jenis putau dan satu jarum suntik.
Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah Ade Mariam binti Munadi (29) dan Yogi Ananta Prasetya (37).
"Dari tangan Yogi kami amankan lima paket putau. Sedangkan dari tangan Ade kami hanya mengamankan suntikan yang sudah berisi putau cair," kata Kompol Slamet di lingkungan Polsek Palmerah, Senin (23/9/2013).
Slamet menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah indekos tersebut kerap digunakan untuk memakai narkoba jenis putau. "Keduanya kami tangkap dalam satu kamar," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka mendekam dalam ruang tahanan Polsek Palmerah untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Mereka dikenakan pasal 114 undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Mereka pun meminta agar polisi melakukan pemeriksaan terhadaps ejumlah kamar indekos, hasilnya dua pemuda diamankan ketika sedang menggunakan narkoba.
Pengerebekan dilakukan terhadap rumah indekos di Jalan Kiapang, RT 05/03, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (23/9/2013) sekira pukul 11.30 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi temukan lima paket narkoba jenis putau dan satu jarum suntik.
Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah Ade Mariam binti Munadi (29) dan Yogi Ananta Prasetya (37).
"Dari tangan Yogi kami amankan lima paket putau. Sedangkan dari tangan Ade kami hanya mengamankan suntikan yang sudah berisi putau cair," kata Kompol Slamet di lingkungan Polsek Palmerah, Senin (23/9/2013).
Slamet menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah indekos tersebut kerap digunakan untuk memakai narkoba jenis putau. "Keduanya kami tangkap dalam satu kamar," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka mendekam dalam ruang tahanan Polsek Palmerah untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Mereka dikenakan pasal 114 undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
(ysw)