Pepabri tegaskan Rudi Samin tak punyak hak
A
A
A
Sindonews.com - Sengketa atas tanah seluas 33 hektar di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok makin runyam. Pasalnya, puluhan ahli waris atau penggarap tanah tersebut meminta agar eksekusi atas tanah itu dibatalkan.
Mereka beralasan, tanah tersebut bukanlah hak waris atas nama Rudi Samin (RS) yang juga Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP), tetapi Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri)-lah memiliki hak atas tanah tersebut. Sedangkan hak ahli waris ada di 650 orang yang merupakan penggarap lahan tersebut.
Salah seorang ahli waris Ana Fatmawati mengatakan, Rudi Samin (RS) tidak mempunyai hak atas eksekusi tanah tersebut. Karena, tambah dia, pihaknya hanya memberi kuasa kepada Koordinatornya Udje Cs.
"Eksekusi bukan ke Rudi Samin, tapi anggota Pepabri. Koordinatornya Udje Cs, kalau Rudi Samin itu di luar garis," tegasnya kepada wartawan di Depok, Senin (23/9/2013).
Dia mengatakan, surat eksekusi milik Rudi itu palsu. Karena, kata dia, pihaknya sudah mengajukan sendiri bukan lewat Rudi dan Ormasnya.
"Intinya kita ingin meluruskan ke PN Bogor, bahwa itu salah. Dia berikan kepada orang lain, Rudi itu tak punya hak," pungkasnya.
Diceritakan Ana, sebanyak 660 anggota Pepabri menunjuk empat koordinator, di antaranya H.M. Samin dan Udje. Dari keempatnya, tinggal Udje yang masih hidup. Sementara Rudi Samin adalah cucu H.M Samin, tapi dia mengaku anak kandung H.M Samin. Tanah milik H.M Samin sendiri hanya sekitar 1,5 hektar dan sekarang telah ditempati oleh anaknya yang lain.
Saat ini, kata dia, 20 dari 180 bangunan di atas lahan itu sudah dieksekusi. PN Depok menunda eksekusi lantaran Rudi Samin sebagai pemohon tidak ada di tempat.
Rudi ditangkap polisi pasca perusakan Pengadilan Negeri Depok saat menuntut eksekusi dilakukan. Menurut Solahuddin, eksekusi harus tetap dilakukan, hanya saja, status pemohonnya diganti menjadi Udje Cs yang mewakili semua warga penggarap.
Mereka beralasan, tanah tersebut bukanlah hak waris atas nama Rudi Samin (RS) yang juga Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP), tetapi Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri)-lah memiliki hak atas tanah tersebut. Sedangkan hak ahli waris ada di 650 orang yang merupakan penggarap lahan tersebut.
Salah seorang ahli waris Ana Fatmawati mengatakan, Rudi Samin (RS) tidak mempunyai hak atas eksekusi tanah tersebut. Karena, tambah dia, pihaknya hanya memberi kuasa kepada Koordinatornya Udje Cs.
"Eksekusi bukan ke Rudi Samin, tapi anggota Pepabri. Koordinatornya Udje Cs, kalau Rudi Samin itu di luar garis," tegasnya kepada wartawan di Depok, Senin (23/9/2013).
Dia mengatakan, surat eksekusi milik Rudi itu palsu. Karena, kata dia, pihaknya sudah mengajukan sendiri bukan lewat Rudi dan Ormasnya.
"Intinya kita ingin meluruskan ke PN Bogor, bahwa itu salah. Dia berikan kepada orang lain, Rudi itu tak punya hak," pungkasnya.
Diceritakan Ana, sebanyak 660 anggota Pepabri menunjuk empat koordinator, di antaranya H.M. Samin dan Udje. Dari keempatnya, tinggal Udje yang masih hidup. Sementara Rudi Samin adalah cucu H.M Samin, tapi dia mengaku anak kandung H.M Samin. Tanah milik H.M Samin sendiri hanya sekitar 1,5 hektar dan sekarang telah ditempati oleh anaknya yang lain.
Saat ini, kata dia, 20 dari 180 bangunan di atas lahan itu sudah dieksekusi. PN Depok menunda eksekusi lantaran Rudi Samin sebagai pemohon tidak ada di tempat.
Rudi ditangkap polisi pasca perusakan Pengadilan Negeri Depok saat menuntut eksekusi dilakukan. Menurut Solahuddin, eksekusi harus tetap dilakukan, hanya saja, status pemohonnya diganti menjadi Udje Cs yang mewakili semua warga penggarap.
(mhd)