Narapidana kasus narkoba tewas di Lapas Cipinang
A
A
A
Sindonews.com - Seorang narapidana kasus narkoba atas nama Pati Taulani (40), tewas di dalam kamar selnya di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya mendapatkan kabar yang bersangkutan meninggal dunia kemarin sekira pukul 20.00 WIB, saat mau apel tadi malam," kata Kepala Lapas Cipinang, Dewa Putu Gede saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/9/2013).
Dewa menjelaskan, sebelum ditemukan tewas, narapidana pindahan dari Lapas Narkoba Salemba itu diketahui tertidur di lantai pada sore hari. Tak seperti biasanya, korban kala itu juga tidak menunaikan salat Jumat bersama rekan sesama narapidana.
"Pada hari Jumat, korban tidak salat. Teman-temannya sempat bertanya tumben dia tidak salat. Sore harinya korban tidur di lantai karena merasa gerah," terangnya.
Tanpa ada yang menduga, lanjut Dewa, korban tiba-tiba ditemukan sudah tak bernyawa. Berdasarkan hasil keterangan dokter, tidak ada tanda-tanda bekas kekerasan di sekujur tubuhnya. "Sebelumnya yang bersangkutan juga tidak pernah mengeluhkan sakit," terangnya.
Menurut Made, korban merupakan narapidana narkoba yang sudah divonis enam tahun penjara atas pelanggaran pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35.
Jasad napi malang itu saat ini telah dibawa pulang keluarganya ke rumah duka di kawasan Ciawi, Bogor pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. "Pihak keluarganya menolak jasad korban diotopsi," bebernya.
"Saya mendapatkan kabar yang bersangkutan meninggal dunia kemarin sekira pukul 20.00 WIB, saat mau apel tadi malam," kata Kepala Lapas Cipinang, Dewa Putu Gede saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/9/2013).
Dewa menjelaskan, sebelum ditemukan tewas, narapidana pindahan dari Lapas Narkoba Salemba itu diketahui tertidur di lantai pada sore hari. Tak seperti biasanya, korban kala itu juga tidak menunaikan salat Jumat bersama rekan sesama narapidana.
"Pada hari Jumat, korban tidak salat. Teman-temannya sempat bertanya tumben dia tidak salat. Sore harinya korban tidur di lantai karena merasa gerah," terangnya.
Tanpa ada yang menduga, lanjut Dewa, korban tiba-tiba ditemukan sudah tak bernyawa. Berdasarkan hasil keterangan dokter, tidak ada tanda-tanda bekas kekerasan di sekujur tubuhnya. "Sebelumnya yang bersangkutan juga tidak pernah mengeluhkan sakit," terangnya.
Menurut Made, korban merupakan narapidana narkoba yang sudah divonis enam tahun penjara atas pelanggaran pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35.
Jasad napi malang itu saat ini telah dibawa pulang keluarganya ke rumah duka di kawasan Ciawi, Bogor pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. "Pihak keluarganya menolak jasad korban diotopsi," bebernya.
(mhd)