Vanny dipenjara, ini tanggapan Denny Indrayana

Jum'at, 20 September 2013 - 18:03 WIB
Vanny dipenjara, ini...
Vanny dipenjara, ini tanggapan Denny Indrayana
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, lebih menyarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menempatkan Vanny Rosyane ke pusat rehabilitasi bukan ke penjara.

"Saran saya LPSK membantu perlindungan fisik dan hukumnya, dan kepolisian menerapkan ketentuan selaku pecandu, dan disehatkan, bukan dipenjarakan," kata Denny saat dihubungi wartawan, Jumat (20/9/2013).

Denny menegaskan, Vanny bisa disebut seorang whistleblower yang perlu mendapat perlindungan. Sekalipun, predikat itu bukan untuk kasus narkoba yang kini menjeratnya.

"VR (Vanny Rossyane) whistleblower dalam konteks membantu mengungkap penyimpangan yang terbukti terjadi di Lapas Cipinang," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, model majalah khusus dewasa itu kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta.

Bersama barang bukti, model cantik itu langsung digelandang ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: LPSK pelajari permohonan Vanny
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0669 seconds (0.1#10.140)