14 warga Johar jadi tersangka bentrokan

Kamis, 19 September 2013 - 18:35 WIB
14 warga Johar jadi tersangka bentrokan
14 warga Johar jadi tersangka bentrokan
A A A
Sindonews.com - Polres Jakarta Pusat menetapkan 14 orang warga terkait tawuran antar warga Gang Intan RW 02 dan Gang Topaz RW 01 di Jalan Intan, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam tawuran itu, anggota Patko Polsek Johar Baru, Brigadir Sugito Aritonang (26) mengalami luka bakar dibagian punggung terkena soda api. Untuk tersangka pelemparan soda api terhadap anggota kepolisian, Polres Jakarta Pusat mengamankan tersangka berinisial FJ (16).

"Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tawuran," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).

Tatan Dirsan menjelaskan bahwa anggota Patko Polsek Johar Baru, Brigadir Sugito Aritonang (26) yang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak kejadian sudah dalam kondisi yang membaik. Namun, butuh proses operasi kembali untuk mengembalikan kondisi kulit yang terkelupas.

"Sekarang masih di RS Polri setelah operasi pertama. Sedang nnggu operasi kedua," kata Tatan.

Kemudian Tatan menjelaskan bahwa berdasarkan Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di rumah warga, dan saksi kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus para tersangka.
Namun, karena pelaku ada yang masih dibawah umur, maka pihak Polres Jakarta Pusat akan berkordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk tindak lanjut terkait tersangka dibawah umur.

"Semua tersangka akan dijerat pasal Undang-undang pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Tatan.

Lihat videonya, klik disini
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9642 seconds (0.1#10.140)