Soal foto caleg di billboard, KPU sebut pelanggaran

Rabu, 18 September 2013 - 13:05 WIB
Soal foto caleg di billboard,...
Soal foto caleg di billboard, KPU sebut pelanggaran
A A A
Sindonews.com - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan, billboard raksasa bergambar para calon legislatif (caleg) disepanjang jalan protokol jelas langgar Peraturan KPU No.15 Tahun 2013.

Badrusalam, Anggota KPU Kota Tangsel mengatakan, pada peraturan KPU Pasal 17 poin 1 huruf b, jelas tertuang, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya.

"Pada aturan tersebut jelas dibilang kalau yang boleh memasang di billbord itu adalah partai politik, dengan foto pengurus partai bukan calegnya," katanya di kantornya, Rabu (18/0/2013).

Sementara itu, Badrusalam melihat ada caleg yang nekat memajang foto dirinya di billboard di Jalan Raya Serpong.

Bentuk pelanggaran lain, lanjutnya, masih pada pasal yang sama poin 5 dijelaskan, bila maksimal alat peraga atau kampanye maksimal berukuran 1,5 x 7 meter saja.

Untuk itu, dia meminta, agar Panwaslu bersama Pemkot Tangsel untuk segera menertibkan beberapa alat peraga yang dinilai melanggar peraturan.

"Kami akan sosialisasikan kembali mengenai aturan baru ini. Sebab ini kan peraturan KPU perubahan, secepatnya akan kami sosialisasikan," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6504 seconds (0.1#10.140)