Miliki sabu, Vanny terancam hukuman mati

Selasa, 17 September 2013 - 18:44 WIB
Miliki sabu, Vanny terancam...
Miliki sabu, Vanny terancam hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menetapkan model majalah dewasa Vanny Rossyane sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,87 gram.

Mantan kekasih bandar narkotika internasional Fredy Budiman itu, irektur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan, dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasalnya 112 ayat 1, subsider 127 ayat 1. Hasil uji urin dengan menggunakan tes laboratorium, hasilnya positif. Dengan demikian, memang pernah menggunakan sabu. Hasil cek urin itu metamphetamine atau sabu," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Gedung Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013).

Vanny juga diketahui menyalahgunakan narkoba jenis sabu dengan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari kemasan air mineral dan satu buah korek api.

Dikatakan Arman, pihaknya saat ini masih menyelidiki dan memeriksa Vanny terutama terkait kepemilikan sabu yang disita dari tangannya.

"Asal barang masih dalam penyelidikan. Karena penangkapan ini dengan proses yang singkat. Kami akan periksa marathon untuk buktikan kepemilikan dan apa keterlibatan yang bersangkutan. Yang menjadi fokus kami keterkaitan tersangka dengan barang bukti," terangnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0688 seconds (0.1#10.140)