Hakim: Ini sakit beneran atau bohongan?
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus pemotongan kelamin yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang terpaksa ditunda. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan saksi korban. Hakim sendiri mempertanyakan apakah saksi korban sakit benar atau hanya alasan menghindari sidang.
Ketua Majelis Hakim Bambang Edi juga meminta dua saksi lain yang akan diajukan JPU. Sayangnya kedua saksi tersebut juga tidak datang.
“Di surat ini tidak dijelaskan korban sakit apa, karena belum sembuh atau kenapa? Ini sakit beneran atau bohongan?” tukas Bambang Edi di PN Tangerang, Selasa (17/9/2013).
Bambang menghimbau agar kedepannya JPU menyiapkan lebih dari satu saksi. Pasalnya, persidangan tidak bisa dilaksanakan jika tidak ada saksi.
“Persidangan kan menggunakan prinsip cepat dan biaya ringan. JPU harus siapkan saksi lebih dari satu,” ujarnya.
Akhirnya sidang ditunda pekan depan pada Selasa (24/9) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. Hakim juga menjadwalkan sidang dua kali dalam seminggu yakni hari Selasa dan Kamis, untuk mempercepat proses sidang.
Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama Sari mengaku kecewa dengan ketidak hadiran Abdul Muhyi. Hal tersebut membuat waktu sidang menjadi berlarut-larut. Dia mendesak JPU agar pekan depan bisa menghadirkan saksi lebih dari satu.
Baca juga: Neneng merasa dilecehkan oleh Muhyi
Ketua Majelis Hakim Bambang Edi juga meminta dua saksi lain yang akan diajukan JPU. Sayangnya kedua saksi tersebut juga tidak datang.
“Di surat ini tidak dijelaskan korban sakit apa, karena belum sembuh atau kenapa? Ini sakit beneran atau bohongan?” tukas Bambang Edi di PN Tangerang, Selasa (17/9/2013).
Bambang menghimbau agar kedepannya JPU menyiapkan lebih dari satu saksi. Pasalnya, persidangan tidak bisa dilaksanakan jika tidak ada saksi.
“Persidangan kan menggunakan prinsip cepat dan biaya ringan. JPU harus siapkan saksi lebih dari satu,” ujarnya.
Akhirnya sidang ditunda pekan depan pada Selasa (24/9) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. Hakim juga menjadwalkan sidang dua kali dalam seminggu yakni hari Selasa dan Kamis, untuk mempercepat proses sidang.
Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama Sari mengaku kecewa dengan ketidak hadiran Abdul Muhyi. Hal tersebut membuat waktu sidang menjadi berlarut-larut. Dia mendesak JPU agar pekan depan bisa menghadirkan saksi lebih dari satu.
Baca juga: Neneng merasa dilecehkan oleh Muhyi
(ysw)