Polisi belum tangkap perusak PN Depok
A
A
A
Sindonews.com - Kendati sudah mengidentifikasi pelaku perusakan kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok yang juga melakukan penahanan terhadap Ketua PN Depok, polisi masih bungkam untuk mengungkapkan pelakunya.
Pasalnya, dari perusakan yang dilakukan oleh puluhan orang pemohon eksekusi di Kampung Parung Serab, Cilodong, Depok tersebut telah merusak kaca yang ada di gedung tersebut.
"Untuk pelaku perusakan sudah teridentikasi dan saaat ini proses penjajakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).
Meskipun begitu, kepolisian masih belum menetapkan tersangka kepada sekira 40 orang yang diduga dari organisasi massa (ormas) saat proses perusakan tersebut terjadi.
"Belum ada penetapan tersangka. Yang sudah teridentifikasi ada 40 orang dari pihak pemohon (eksekusi). Tapi masih akan diidentifikasi siapa berbuat yang melakukan pidana," jelasnya.
Ditambahkan Rikwanto, meskipun proses eksekusi itu akhirnya berjalan, namun mereka yang terbukti melakukan pengrusakan akan tetap dikenai pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nantinya akan dikenakan pasal 170 mengenai perusakan," tandasnya.
Baca juga: Massa ormas mengamuk di PN Depok
Pasalnya, dari perusakan yang dilakukan oleh puluhan orang pemohon eksekusi di Kampung Parung Serab, Cilodong, Depok tersebut telah merusak kaca yang ada di gedung tersebut.
"Untuk pelaku perusakan sudah teridentikasi dan saaat ini proses penjajakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).
Meskipun begitu, kepolisian masih belum menetapkan tersangka kepada sekira 40 orang yang diduga dari organisasi massa (ormas) saat proses perusakan tersebut terjadi.
"Belum ada penetapan tersangka. Yang sudah teridentifikasi ada 40 orang dari pihak pemohon (eksekusi). Tapi masih akan diidentifikasi siapa berbuat yang melakukan pidana," jelasnya.
Ditambahkan Rikwanto, meskipun proses eksekusi itu akhirnya berjalan, namun mereka yang terbukti melakukan pengrusakan akan tetap dikenai pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nantinya akan dikenakan pasal 170 mengenai perusakan," tandasnya.
Baca juga: Massa ormas mengamuk di PN Depok
(ysw)