Jokowi masih kaji soal jam malam
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus mengkaji wacana aturan jam belajar malam di Jakarta bagi anak di bawah usia 17 tahun.
"Masalah jam wajib belajar itu belum. Kita masih dalami apakah aturan itu bermanfaat tidak," kata Jokowi saat ditemui di Balaikota, Senin (16/09).
Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya masih berhitung wacana jam belajar malam tersebut. "Kalau bermanfaat ya akan diputuskan, kalau enggak bermanfaat ya tidak," singkatnya.
Politisi PDIP itu mengutarakan, untuk menjalankan program jam belajar malam itu, pihaknya perlu melakukan komunikasi dengan para pakar pendidikan, sekolah, orang tua murid, dan instansi terkait.
"Saya baru berbicara dengan beberapa pakar pendidikan, pelajar sendiri, komite sekolah, orang tua. Semuanya kita ajak bicara apakah ini akan efektif atau malah justru menambah persoalan," tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mendesak Pemprov DKI mengeluarkan aturan jam malam bagi remaja dibawah usia 17 tahun.
Aturan tersebut didesak menyusul terjadinya kecelakaan Putra musisi Ahmad Dhani yakni, Abdul Qodir Jaelani yang menewaskan enam orang dan sembilan luka-luka dalam kecelakaan mobil di Tol Jagorawi belum lama ini.
"Masalah jam wajib belajar itu belum. Kita masih dalami apakah aturan itu bermanfaat tidak," kata Jokowi saat ditemui di Balaikota, Senin (16/09).
Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya masih berhitung wacana jam belajar malam tersebut. "Kalau bermanfaat ya akan diputuskan, kalau enggak bermanfaat ya tidak," singkatnya.
Politisi PDIP itu mengutarakan, untuk menjalankan program jam belajar malam itu, pihaknya perlu melakukan komunikasi dengan para pakar pendidikan, sekolah, orang tua murid, dan instansi terkait.
"Saya baru berbicara dengan beberapa pakar pendidikan, pelajar sendiri, komite sekolah, orang tua. Semuanya kita ajak bicara apakah ini akan efektif atau malah justru menambah persoalan," tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mendesak Pemprov DKI mengeluarkan aturan jam malam bagi remaja dibawah usia 17 tahun.
Aturan tersebut didesak menyusul terjadinya kecelakaan Putra musisi Ahmad Dhani yakni, Abdul Qodir Jaelani yang menewaskan enam orang dan sembilan luka-luka dalam kecelakaan mobil di Tol Jagorawi belum lama ini.
(ysw)