Setubuhi bocah di bawah umur, dukun cabul dibekuk

Senin, 16 September 2013 - 15:30 WIB
Setubuhi bocah di bawah umur, dukun cabul dibekuk
Setubuhi bocah di bawah umur, dukun cabul dibekuk
A A A
Sindonews.com - Gadis belia yang berinisial CDP (12), terpaksa harus menahan trauma yang mendalam setelah disetubuhi oleh seorang dukun cabul asal Subang. DR (42) dibekuk polisi karena terbukti melanggar pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

DR ditangkap setelah terbukti memperkosa CDP dengan modus berpura-pura menjadi dukun pengobatan alternatif. Berawal dari perkenalan adik ipar korban, dengan pelaku.

Pelaku pun diundang ke rumah korban di Kampung Kebon Duren RT 001/01 Kalimulya, Cilodong, Depok. Pelaku mengobati korban dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar hanya berdua saja.

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Syah Johan mengatakan, pengobatan dilakukan oleh pelaku dengan alasan untuk mengobati batiniyah korban. Korban dibohongi bahwa usianya tidak lama lagi.

"Akhirnya pengobatan dilakukan di dalam kamar pelapor yang merupakan ayahnya sendiri, yakni Sukmajaya, di kamar tersebut korban kemudian disetubuhi," ungkapnya di Polresta Depok, Senin (16/9/2013).

Johan menambahkan, pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling sedikit tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. Laporan tersebut diperoleh dari ayah korban dengan nomor laporan LP/1771/K/VIII/2013/PMJ/Rd.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Depok, dan kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8183 seconds (0.1#10.140)