Belum terungkap, penembak Sukardi diancam pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Kendati pelaku penembakan Aipda Anumerta Sukardi belum terungkap, Mabes Polri sudah menyiapkan tiga pasal untuk menjerat pelaku. Pasal yang akan disangkakan ke pelaku, mulai pembunuhan berencana hingga pencurian.
"Kita masukan (kasus) ini ke dalam ranah KUHP bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).
Selain itu, Ronny juga mengatakan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Aipda Anumerta Sukardi, pada Selasa (10 September 2013) malam di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan, untuk kasus pencurian senjata api milik Sukardi, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Ronny mengatakan dasar Polri menggunakan pasal pembunuhan berencana, dilihat dari modus operandi yang digunakan pelaku. Pertama, pelaku melakukan penghadangan terhadap korban yang pada saat itu sedang dalam pengawalan enam truk yang mengangkut elevator parts.
Kedua, pasca penembakan terhadap korban, pelaku bukannya merampas barang bawaan yang sedang dikawal korban melainkan hanya pistol revolver milik korban.
"Kita lihat modus operandi penembakan tersebut, kalau tidak direncanakan bagaimana mereka melakukan penghadangan dan penembakan," tandas Ronny.
Berita selengkapnya klik disini
"Kita masukan (kasus) ini ke dalam ranah KUHP bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).
Selain itu, Ronny juga mengatakan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Aipda Anumerta Sukardi, pada Selasa (10 September 2013) malam di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan, untuk kasus pencurian senjata api milik Sukardi, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Ronny mengatakan dasar Polri menggunakan pasal pembunuhan berencana, dilihat dari modus operandi yang digunakan pelaku. Pertama, pelaku melakukan penghadangan terhadap korban yang pada saat itu sedang dalam pengawalan enam truk yang mengangkut elevator parts.
Kedua, pasca penembakan terhadap korban, pelaku bukannya merampas barang bawaan yang sedang dikawal korban melainkan hanya pistol revolver milik korban.
"Kita lihat modus operandi penembakan tersebut, kalau tidak direncanakan bagaimana mereka melakukan penghadangan dan penembakan," tandas Ronny.
Berita selengkapnya klik disini
(ysw)