Boleh berjualan tapi di tempat yang ditentukan

Kamis, 12 September 2013 - 12:35 WIB
Boleh berjualan tapi di tempat yang ditentukan
Boleh berjualan tapi di tempat yang ditentukan
A A A
Sindonews.com - Permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya di Pasar Gembrong, Cipinang, Jakarta Timur, merupakan masalah kebiasaan dan perilaku untuk berjualan dan membeli barang di sisi jalan. Para pedagang berharap dagangan laku, sementara pembeli ingin membeli dengan mudah.

"Tapi ini kan mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum. Boleh berjualan tapi di tempat yang ditentukan. Kalau terbiasa di pasar, pembeli juga akan terbiasa sendiri," kata Wali Kota Jakarta Timur Krisdianto di Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Sebelumnya, PKL Pasar Gembrong, Jakarta Timur, kembali ditertibkan oleh ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur. Hak itu terpaksa dilakukan, karena PKL itu membandel berjualan di pinggir jalan lagi.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Syahdonan mengungkapkan, tindakan ini dilakukan karena para pedagang masih nekat berjualan di pinggir jalan setelah upaya sosialisasi dilakukan.

"Sudah berkali-kali sosialisasi sama mereka, Senin kemarin final, tidak lagi berjualan, mereka juga berjanji mendukung program Jakarta Baru. Kita sudah kasih toleransi, kasih waktu, tapi sampai hari ini masih saja berjualan, jadi tidak mungkin toleransi lagi," tegas Syahdonan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8810 seconds (0.1#10.140)