Pemprov DKI akan mengkaji jam malam bagi anak
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan rencana pemberlakukan aturan jam malam bagi anak di bawah umur. Hal itu buntut dari kecelakaan yang melibatkan putra bungsu musikus Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul.
"Ini masih kita proses. Sebetulnya orangtua makin senang kalau anak-anaknya terproteksi dengan sebuah aturan. Meskipun dari anaknya nanti menjadi tidak bebas," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Jokowi menjelaskan, rencana pemberlakuan aturan jam belajar malam ini dinilai akan berdampak positif bagi anak-anak. Maka itu, kata dia, aturan tersebut tengah dikaji dan dipertimbangkan baik dan buruknya. "Kita mau kalkulasikan dulu semuanya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Dul merupakan bocah yang masih berumur 13 tahun. Meskipun masih di bawah umur Dul sudah mahir dalam mengendarai mobil. Namun nahas, Minggu 9 September 2013 dini hari lalu dia mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
Akibat kejadian itu, enam orang meninggal dunia, dan belasan orang mengalami luka-luka.
"Ini masih kita proses. Sebetulnya orangtua makin senang kalau anak-anaknya terproteksi dengan sebuah aturan. Meskipun dari anaknya nanti menjadi tidak bebas," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Jokowi menjelaskan, rencana pemberlakuan aturan jam belajar malam ini dinilai akan berdampak positif bagi anak-anak. Maka itu, kata dia, aturan tersebut tengah dikaji dan dipertimbangkan baik dan buruknya. "Kita mau kalkulasikan dulu semuanya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Dul merupakan bocah yang masih berumur 13 tahun. Meskipun masih di bawah umur Dul sudah mahir dalam mengendarai mobil. Namun nahas, Minggu 9 September 2013 dini hari lalu dia mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
Akibat kejadian itu, enam orang meninggal dunia, dan belasan orang mengalami luka-luka.
(mhd)