Muhyi juga harus duduk di kursi pesakitan

Selasa, 10 September 2013 - 22:06 WIB
Muhyi juga harus duduk...
Muhyi juga harus duduk di kursi pesakitan
A A A
Sindonews.com - Tidak mau kliennya menjadi tertuduh sendirian, kuasa hukum Neneng binti Nacing (22), Eka Purnamasari mengaku, sudah melaporkan Abdul Muhyi ke Polres Depok untuk kasus pemerkosaan terhadap kliennya.

"Sudah kami laporkan dengan kasus pemerkosaan, yang telah dilakukan terhadap klien kami sebelum adanya insiden pemotongan alat kelamin," kata Eka kepada wartawan di Tangerang, Selasa (10/9/2013).

Dijelaskan Eka, sebenarnya sejak awal yang menjadi korban dalam kasus ini bukanlah Abdul Muhyi, melainkan Neneng yang kini duduk di bangku pesakitan.

"Klien saya juga sudah divisum untuk kasus ini. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan, dan tidak hanya klien kami yang duduk dibangku terdakwa tapi juga Muhyi," tandasnya.

Sementara itu, Eka juga berharap, agar Muhyi mau berkata jujur atas peristiwa yang terjadi sebenarnya.

"Saya harap Muhyi mau berkata jujur atas perlakuannya kepada klien kami. Biar nanti hukum yang menentukan," tandasnya lagi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8348 seconds (0.1#10.140)