Diduga menganiaya, anak Adam Malik jalani sidang
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan Wapres Adam Malik, Otto Malik mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan. Otto didakwa telah melakukan penganiaayaan terhadap Achmad Muiszudin.
Menurut Achmad, dirinya dianiaya oleh Otto beserta anak dan istrinya pada Senin 18 Juli 2013 lalu. Ketika itu, dirinya dianaya oleh terdakwa di halaman Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang yang juga sebagai sekolah yang beralamat di Jalan H Banan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Achmad menceritakan kronologis pemukulan yang dilakukan oleh Anak kandung dari Adam Malik tersebut. Achmad hanya berusaha agar Otto tidak masuk ke lokasi sekolah yang berujung cek-cok mulut.
Hingga akhirnya, seseorang memukulnya di kepala Achmad. "Karena itu saya kemudian melapor dan melakukan visum," tegasnya.
Setelah melapor, akhirnya ada empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu Otto Malik, ERN, TM dan HK. Dari hasil pemeriksaan menyebutkan keempat ikut menganiaya Achmad.
Sementara itu, Otto yang ditemui usai persidangan membantah telah melakukan pemukulan. Menurutnya, dakwaan terhadap dirinya itu semua tidak benar.
"Saya tidak pernah melakukan ini (penganiayaan)," katanya.
Dia melanjutkan, waktu kejadian dia masuk ke pekarangan sekolah untuk mengkonfirmasi maksud pengambilalihan sekolah. Saat itu, Achmad menahannya dengan memukul-mukul mobilnya.
"Saya heran, kenapa dia emosi dan marah, padahal dulunya dia lawyer saya yang seharusnya melindungi saya," jelasnya.
Otto juga membantah mendorong Achmad, karena tenaga dia tidak mungkin kuat mengingat dirinya sudah berusia 70 tahun. Kejadian sebenarnya justru sebaliknya, Achmad lah yang mendorong dirinya hingga terjatuh.
Menurut Achmad, dirinya dianiaya oleh Otto beserta anak dan istrinya pada Senin 18 Juli 2013 lalu. Ketika itu, dirinya dianaya oleh terdakwa di halaman Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang yang juga sebagai sekolah yang beralamat di Jalan H Banan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Achmad menceritakan kronologis pemukulan yang dilakukan oleh Anak kandung dari Adam Malik tersebut. Achmad hanya berusaha agar Otto tidak masuk ke lokasi sekolah yang berujung cek-cok mulut.
Hingga akhirnya, seseorang memukulnya di kepala Achmad. "Karena itu saya kemudian melapor dan melakukan visum," tegasnya.
Setelah melapor, akhirnya ada empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu Otto Malik, ERN, TM dan HK. Dari hasil pemeriksaan menyebutkan keempat ikut menganiaya Achmad.
Sementara itu, Otto yang ditemui usai persidangan membantah telah melakukan pemukulan. Menurutnya, dakwaan terhadap dirinya itu semua tidak benar.
"Saya tidak pernah melakukan ini (penganiayaan)," katanya.
Dia melanjutkan, waktu kejadian dia masuk ke pekarangan sekolah untuk mengkonfirmasi maksud pengambilalihan sekolah. Saat itu, Achmad menahannya dengan memukul-mukul mobilnya.
"Saya heran, kenapa dia emosi dan marah, padahal dulunya dia lawyer saya yang seharusnya melindungi saya," jelasnya.
Otto juga membantah mendorong Achmad, karena tenaga dia tidak mungkin kuat mengingat dirinya sudah berusia 70 tahun. Kejadian sebenarnya justru sebaliknya, Achmad lah yang mendorong dirinya hingga terjatuh.
(ysw)