Digugat 1 M, Pemkot Tangerang bungkam
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdata lanjutan gugatan PT Billy Sinar Pratama terhadap Pemkot Tangerang karena membongkar billboard perusahaan jasa periklanan tersebut kembai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Lagi-lagi, sidang yang harusnya mendengar jawaban Pemkot Tangerang kembali ditunda.
Majelis Hakim menunda sidang karena Pihak Pemkot Tangerang belum siap menyampaikan jawaban tersebut. Akhirnya, Majelis Hakim Busteri memberikan waktu kepada pihak Pemkot Tangerang untuk menyampaikan jawaban pada pekan depan.
Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat, Sabeni mengaku kecewa dengan dengan pihak tergugat yang tidak memberikan jawaban. Menurutnya penundaan ini sudah kedua kalinya dilakukan pihak Pemkot Tangerang.
“Ini sudah bekali-kali tidak siap, saya tidak tahu motivasinya apa. Kalau begini sidangnya kan jadi mengulur waktunya,” katanya di PN Tangerang, Selasa (10/9/2013).
Dia menduga Pemkot Tangerang sengaja mengulur waktu persidangan. Namun menurutnya, jika jawaban atas gugatan tiga kali tidak disampaikan, maka pihak tergugat kehilangan haknya memberikan jawaban.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati memilih bungkam saat ditanya wartawan.
Seperti diketahui, Pemkot Tangerang digugat Rp1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik mereka.
Majelis Hakim menunda sidang karena Pihak Pemkot Tangerang belum siap menyampaikan jawaban tersebut. Akhirnya, Majelis Hakim Busteri memberikan waktu kepada pihak Pemkot Tangerang untuk menyampaikan jawaban pada pekan depan.
Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat, Sabeni mengaku kecewa dengan dengan pihak tergugat yang tidak memberikan jawaban. Menurutnya penundaan ini sudah kedua kalinya dilakukan pihak Pemkot Tangerang.
“Ini sudah bekali-kali tidak siap, saya tidak tahu motivasinya apa. Kalau begini sidangnya kan jadi mengulur waktunya,” katanya di PN Tangerang, Selasa (10/9/2013).
Dia menduga Pemkot Tangerang sengaja mengulur waktu persidangan. Namun menurutnya, jika jawaban atas gugatan tiga kali tidak disampaikan, maka pihak tergugat kehilangan haknya memberikan jawaban.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati memilih bungkam saat ditanya wartawan.
Seperti diketahui, Pemkot Tangerang digugat Rp1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik mereka.
(ysw)