Polsek Jatinegara bekuk komplotan perampok Batam
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinegara, Jakarta Timur berhasil membekuk komplotan perampok yang kerap beraksi di Batam, Kepulauan Riau.
Pelaku yang diketahui bernama Cakis (23) dan Riki (22) ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang disewa salah satu tersangka di Jalan Jatinegara, Gang Banten, Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar, Batam, Iptu Sonny Wibisono mengatakan, kedua pelaku merupakan pelaku perampokan yang kerap beraksi dengan menganiaya korbannya dengan senjata tajam.
"Jadi keduanya ditangkap saat sedang istirahat di rumah kontrakannya. Pelaku ada tiga orang, satu sudah ditangkap di Batam bernama Julfan (22) yang dua melarikan diri ke Jakarta," kata Sony kepada wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (9/9/2013).
Dijelaskan Sony, saat kejadian yakni pada 25 Agustus lalu, korban bernama Hendra (25) yang tengah mengendarai motor dicegat pelaku yang tengah mabuk-mabukan. Korban ditodong dan dimintai barang berharganya sepeti dompet dan handphone.
Tidak terima barang berharganya dirampas, korban yang merupakan karyawan hotel di Batam itu memanggil temannya bernama Hendrik (25)dan kembali mendatangi para pelaku yang tengah nongkrong di kawasan Jodoh, Batam, Kepulauan Riau.
"Di situ korban dan temannya dianiaya, ditusuk dengan senjata tajam dan dipukul kayu. Korban mengalami luka berat hingga sekarat. Sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan," ungkap Sonny.
Kini, kedua pelaku digelandang ke Polsek Jatinegara Jakarta Timur, untuk dimintai keterangannya, selanjutnya akan dibawa ke Batam untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku dijerat Pasal 365 Juncto 170 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai pengeroyokan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Pelaku yang diketahui bernama Cakis (23) dan Riki (22) ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang disewa salah satu tersangka di Jalan Jatinegara, Gang Banten, Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar, Batam, Iptu Sonny Wibisono mengatakan, kedua pelaku merupakan pelaku perampokan yang kerap beraksi dengan menganiaya korbannya dengan senjata tajam.
"Jadi keduanya ditangkap saat sedang istirahat di rumah kontrakannya. Pelaku ada tiga orang, satu sudah ditangkap di Batam bernama Julfan (22) yang dua melarikan diri ke Jakarta," kata Sony kepada wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (9/9/2013).
Dijelaskan Sony, saat kejadian yakni pada 25 Agustus lalu, korban bernama Hendra (25) yang tengah mengendarai motor dicegat pelaku yang tengah mabuk-mabukan. Korban ditodong dan dimintai barang berharganya sepeti dompet dan handphone.
Tidak terima barang berharganya dirampas, korban yang merupakan karyawan hotel di Batam itu memanggil temannya bernama Hendrik (25)dan kembali mendatangi para pelaku yang tengah nongkrong di kawasan Jodoh, Batam, Kepulauan Riau.
"Di situ korban dan temannya dianiaya, ditusuk dengan senjata tajam dan dipukul kayu. Korban mengalami luka berat hingga sekarat. Sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan," ungkap Sonny.
Kini, kedua pelaku digelandang ke Polsek Jatinegara Jakarta Timur, untuk dimintai keterangannya, selanjutnya akan dibawa ke Batam untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku dijerat Pasal 365 Juncto 170 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai pengeroyokan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
(mhd)