Kakek kurir sabu diciduk BNN

Senin, 09 September 2013 - 17:03 WIB
Kakek kurir sabu diciduk...
Kakek kurir sabu diciduk BNN
A A A
Sindonews.com - Seorang kakek asal Bekasi diciduk BNN saat akan menyelundupkan sabu ke Jawa Timur. Dalam aksinya, kakek ini membawa sabu yang disembunyikan di pemanggang roti.

"Barang itu dimasukkan di dalam panggangan kue, di bagian bawah, dan disekrup, cukup rapi, kata Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat di kantornya, Senin (9/9).

Sumirat menjelaskan, barang haram itu rencananya akan dikirim tersangka H (69) ke seseorang berinisial AM di Mojokerto Jawa Timur. Setelah aksinya terendus, petugas langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

"Tersangka kita ringkus di kantor penitipan barang di Jalan Bhayangkara, Stasiun Mojokerto, Jawa Timur," bebernya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Sumirat, petugas mengamankan sabu seberat 50,85 gram dari alat pemanggang elektronik yang dibawa tersangka. Di hadapan petugas, kakek ini mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada AM.

"Kita masih dalami apakah H 'pemain lama' atau 'baru'. Termasuk menyelidiki jaringannya," tukasnya.

Sumirat melanjutkan, pemeriksaan terhadap tersangka H masih berlanjut.
Berdasarkan informasi darinya, petugas memeriksa kediaman rekannya AM di bengkel motor di Jalan Raya Brangkal, Gemekan, Soko, Mojokerto, Jakarta Timur.

"Dari tangan tersangka AM, kita amankan 938 butir tablet Ephedrine, 3,9 gr kristal coklat, 0,4 gram kristal putih, 63,6 gram serbuk putih, 20 ml cairan ephedrine, 200 ml cairan aseton, dan 300 ml cairan bening," paparnya.

Atas perbuatannya, sambung Sumirat, kedua tersangka dijerat UU No 35/ 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)