Razia, polisi amankan pistol dan peluru tajam
A
A
A
Sindonews.com - Polisi mengamankan tiga pemuda di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dari ketiga pemuda tersebut, polisi mengamankan senjata airsoft gun, peluru tajam, serta sebilah celurit.
Ketiganya yakni, AS (37), JP (29), dan AM (24), diamankan di Mapolsek Taman Sari. Mereka ditangkap ketika polisi menggelar razia cipta kondisi di Jalan Taman Sari Raya III, Jumat (6/9/2013) malam.
Kapolsek Taman Sari, Kompol Adi Vivid mengatakan pihaknya sejauh ini belum menduga barang-barang bukti tersebut digunakan untuk kejahatan. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap ketiganya.
Pasalnya belakangan ini di sekitar Taman Sari banyak terjadi tingkat kejahatan yang dimana pelaku menggunakan senjata api untuk menakuti korbanya.
"Air soft gun disimpan di dashboard mobil, memang ada surat-suratnya, namun secara hukum tidak bisa dibawa kemana-mana," kata Kapolsek Taman Sari, Kompol Adi Vivid di Mapolsek Taman Sari, Jumat (6/9/2013).
Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, barang bukti tersebut hanyalah sebuah koleksi yang baru saja dibeli didaerah Taman Sari. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas barang-barang tersebut.
"Ketiga pelaku dikenakan undang-undang darurat dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara, AS sang pemilik air Soft Gun mengatakan senjata tersebut didapatnya dari toko yang berada di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok seharga Rp.3,6 juta. "Ini buat hoby saja, kalau peluru buat asesoris," ujarnya.
Ketiganya yakni, AS (37), JP (29), dan AM (24), diamankan di Mapolsek Taman Sari. Mereka ditangkap ketika polisi menggelar razia cipta kondisi di Jalan Taman Sari Raya III, Jumat (6/9/2013) malam.
Kapolsek Taman Sari, Kompol Adi Vivid mengatakan pihaknya sejauh ini belum menduga barang-barang bukti tersebut digunakan untuk kejahatan. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap ketiganya.
Pasalnya belakangan ini di sekitar Taman Sari banyak terjadi tingkat kejahatan yang dimana pelaku menggunakan senjata api untuk menakuti korbanya.
"Air soft gun disimpan di dashboard mobil, memang ada surat-suratnya, namun secara hukum tidak bisa dibawa kemana-mana," kata Kapolsek Taman Sari, Kompol Adi Vivid di Mapolsek Taman Sari, Jumat (6/9/2013).
Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, barang bukti tersebut hanyalah sebuah koleksi yang baru saja dibeli didaerah Taman Sari. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas barang-barang tersebut.
"Ketiga pelaku dikenakan undang-undang darurat dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara, AS sang pemilik air Soft Gun mengatakan senjata tersebut didapatnya dari toko yang berada di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok seharga Rp.3,6 juta. "Ini buat hoby saja, kalau peluru buat asesoris," ujarnya.
(ysw)