Tabrak mobil, pengedar narkoba ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Giri Seto Murwantoro (35), pengedar narkoba di kawasan Jakarta Pusat dihakimi warga di kawasan Jalan Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan.
Giri dipukuli karena dirinya yang mengendarai mobil Honda CRV dengan nopol B 1405 VLO menabrak mobil Sedan yang menghalangi Jalannya.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitongan mengatakan, kejadian berawal ketika petugas hendak menangkap pelaku di kawasan Jalan Dr Satrio, Setia Budi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku yang mengetahui akan ditangkap tiga petugas Polsek Sawah Besar langsung berusaha melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraannya.
Nahas, kondisi lalu lintas dilokasi tidak mendukung Giri untuk melarikan diri sehingga dia menabrakan mobilnya ke mobil sedan yang ada di depannya.
Akibat peristiwa tersebut, warga yang melihat langsung kesal dan memukuli Giri. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan mendapatkan dua gram narkoba jenis sabu-sabu berikut timbangan elektroniknya. "Beruntung saat itu lalu-lintas padat, sehingga pelaku tidak bisa melarikan diri," tuturnya.
Lebih lanjut Shinto mengatakan, pelaku merupakan bandar besar yang kerap menjual narkoba di beberapa tempat hiburan malam di Kawasan Mangga Besar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pria asal Cibinong, Bogor, Jawa Barat, tersebut mendekam di kantor polisi.
"Pelaku ini terjerat dengan pasal 112 ayat 1 UU narkotika No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun," pungkasnya.
Giri dipukuli karena dirinya yang mengendarai mobil Honda CRV dengan nopol B 1405 VLO menabrak mobil Sedan yang menghalangi Jalannya.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitongan mengatakan, kejadian berawal ketika petugas hendak menangkap pelaku di kawasan Jalan Dr Satrio, Setia Budi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku yang mengetahui akan ditangkap tiga petugas Polsek Sawah Besar langsung berusaha melarikan diri dengan mempercepat laju kendaraannya.
Nahas, kondisi lalu lintas dilokasi tidak mendukung Giri untuk melarikan diri sehingga dia menabrakan mobilnya ke mobil sedan yang ada di depannya.
Akibat peristiwa tersebut, warga yang melihat langsung kesal dan memukuli Giri. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan mendapatkan dua gram narkoba jenis sabu-sabu berikut timbangan elektroniknya. "Beruntung saat itu lalu-lintas padat, sehingga pelaku tidak bisa melarikan diri," tuturnya.
Lebih lanjut Shinto mengatakan, pelaku merupakan bandar besar yang kerap menjual narkoba di beberapa tempat hiburan malam di Kawasan Mangga Besar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pria asal Cibinong, Bogor, Jawa Barat, tersebut mendekam di kantor polisi.
"Pelaku ini terjerat dengan pasal 112 ayat 1 UU narkotika No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun," pungkasnya.
(mhd)