Ada motif jihad dalam perdagangan senpi ilegal

Jum'at, 06 September 2013 - 16:29 WIB
Ada motif jihad dalam...
Ada motif jihad dalam perdagangan senpi ilegal
A A A
Sindonews.com - Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam jaringan penjualan senjata api (senpi) ataupun amunisi ilegal. Dalam aksinya, mereka ternyata mempunyai motif tersendiri dalam menyebarkan serta menggunakan senjata tersebut di masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, salah satu tersangka yakni IK ternyata mempunyai motif keagamaan dalam penyebaran senjata api yang banyak diproduksi di Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Tersangka mempunyai motif memperdagangkan senpi untuk berjuang di jalan Allah (jihad), tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan senjata airsoft gun ilegal," katanya dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Tersangka IK, kata Rikwanto, pernah terlibat dalam perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang akan dikirim ke Ambon, Maluku pada saat terjadi konflik dan divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dengan kasus teroris dan bebas pada tahun 2009.

Rikwanto menjelaskan, tersangka yang pertama kali datang ke Jakarta ini bertemu dengan Abdullah Sonata yang saat ini ditahan di tahanan Nusakambangan karena kasus teroris selaku pengurus dari Masjid Nurul Hidayah.

"Abdullah dikenal sebagai penceramah dan juga pengisi pengajian di masjid itu kerap memberikan doktrin jihad ke tersangka IK," paparnya.

Pada saat terjadi konflik di Ambon, tersangka IK diajak oleh Sonata untuk menjadi relawan jihad dan bertugas mendistribusikan serta menyiapkan senpi yang ternyata dipesan di daerah Cipacing.

"Tersangka mendapatkan senjata api dengan cara membeli dari IK di Cipacing sebanyak sembilan pucuk senpi dari berbagai jenis. Beberapa di antaranya adalah senjata jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi menjadi senpi dengan amunisi peluru tajam," jelasnya.

Selain itu, lanjut Rikwanto, tersangka juga sempat menjual sebanyak 16 pucuk senjata api berbagai jenis yang dijual dengan harga dimulai dari Rp5 juta sampai dengan Rp20 juta. Penjualan senjata itu pun diaminkan pelaku sebagai langkah mereka untuk melakukan jihad.

"Pengertian dari berjuang di jalan Allah (jihad) berdasarkan orang yang membeli senjata dari tersangka adalah memusnahkan Thoghut atau orang-orang yang berdiri di atas UUD 45 di antaranya TNI, Polri, pegawai pemerintahan dan sebagainya," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)