5 pelaku perajin senpi diamankan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Setidaknya sudah empat orang pelaku perajin dan juga penjual senjata api (senpi) ilegal berhasil diamankan pihak kepolisian. Jumlah ini merupakan total dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan polisi dalam razia senpi.
Empat orang yang sudah dijadikan tersangka itu antara lain berinisial IK, PK, AB dan BA. Sedangkan tiga orang lainnya yakni Yona Martiana, Yopi Maulana dan juga Dede Supriyatna tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tiga orang ini tidak ditemukan cukup bukti dan selanjutnya yang bersangkutan kita kembalikan ke keluarga dalam keadaan sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).
Dalam penangkapan yang dilakukan di berbagai lokasi tersebut, mereka mendapatkan barang bukti senjata api dan juga alat untuk membuat senjata api ilegal.
Barang bukti tersebut antara lain 11 senpi rakitan jenis pistol, dua senpi jenis revolver, enam senjata api jenis pen gun, 11 senjata air soft gun, tiga senapan, enam senjata tajam, satu grendel, satu mesin bubut, satu mesin gerindra dan juga 348 amunisi.
"Mereka kami jerat dengan Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 dan UU RI tentang 1936 mengenai senjata api karena kedapatan menyimpan dan atau menguasai senjata api dan senjata tajam tanpa izin," paparnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan AW, salah satu tersangka yang diduga telah meninggalkan amunisi tanpa izin yang ditemukan di Hotel Anjungan Jawa Tengah TMII, Jakarta Timur.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan ratusan amunisi yang sebagian diduga merupakan hasil produksi PT Pindad.
Empat orang yang sudah dijadikan tersangka itu antara lain berinisial IK, PK, AB dan BA. Sedangkan tiga orang lainnya yakni Yona Martiana, Yopi Maulana dan juga Dede Supriyatna tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tiga orang ini tidak ditemukan cukup bukti dan selanjutnya yang bersangkutan kita kembalikan ke keluarga dalam keadaan sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).
Dalam penangkapan yang dilakukan di berbagai lokasi tersebut, mereka mendapatkan barang bukti senjata api dan juga alat untuk membuat senjata api ilegal.
Barang bukti tersebut antara lain 11 senpi rakitan jenis pistol, dua senpi jenis revolver, enam senjata api jenis pen gun, 11 senjata air soft gun, tiga senapan, enam senjata tajam, satu grendel, satu mesin bubut, satu mesin gerindra dan juga 348 amunisi.
"Mereka kami jerat dengan Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 dan UU RI tentang 1936 mengenai senjata api karena kedapatan menyimpan dan atau menguasai senjata api dan senjata tajam tanpa izin," paparnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan AW, salah satu tersangka yang diduga telah meninggalkan amunisi tanpa izin yang ditemukan di Hotel Anjungan Jawa Tengah TMII, Jakarta Timur.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan ratusan amunisi yang sebagian diduga merupakan hasil produksi PT Pindad.
(mhd)