Nurdin babak belur saat tepergok mencuri
A
A
A
Sindonews.com - Nasib nahas dialami pelaku pencurian Nurdin (32) saat beraksi di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat, dini hari tadi. Nurdin mengalami babak belur lantaran tepergok warga saat menjambret tas milik Yusi Winarni (24).
Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang diboncengi sepeda motor oleh temannya di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku memepetnya yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio B 3933 UAM.
"Pelaku yang semakin mendekati korban langsung menjambret tas korban," kata Kompol Slamet di polsek Palmerah, Jumat (6/9/2013).
Korban yang tasnya berhasil dibawa pelaku, lanjut Slamet langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga dan tukang ojek setempat.
Pelaku yang panik lantaran dikejar oleh warga dan tukang ojek itu pun tak seimbang mengendarai motornya hingga dirinya terjatuh dan menjadi sasaran amukan massa.
"Warga akhirnya menyerahkan pelaku ke kantor kepolisian Palmerah lantaran sudah mengalami luka parah di wajah dan tubuh," jelasnya.
Saat ini pelaku mendekam dalam ruang tahanan polsek palmerah dan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami amankan barang bukti berupa tas merk Sumiyiae Oren, dan motor Yamaha Mio Soul B 3933 UAM, dengan kerugian korban mencapai Rp1 juta," paparnya.
Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang diboncengi sepeda motor oleh temannya di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku memepetnya yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio B 3933 UAM.
"Pelaku yang semakin mendekati korban langsung menjambret tas korban," kata Kompol Slamet di polsek Palmerah, Jumat (6/9/2013).
Korban yang tasnya berhasil dibawa pelaku, lanjut Slamet langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga dan tukang ojek setempat.
Pelaku yang panik lantaran dikejar oleh warga dan tukang ojek itu pun tak seimbang mengendarai motornya hingga dirinya terjatuh dan menjadi sasaran amukan massa.
"Warga akhirnya menyerahkan pelaku ke kantor kepolisian Palmerah lantaran sudah mengalami luka parah di wajah dan tubuh," jelasnya.
Saat ini pelaku mendekam dalam ruang tahanan polsek palmerah dan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami amankan barang bukti berupa tas merk Sumiyiae Oren, dan motor Yamaha Mio Soul B 3933 UAM, dengan kerugian korban mencapai Rp1 juta," paparnya.
(mhd)