Soal jaksa 'koboi', polisi periksa 6 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengungkap kasus perbuatan tidak menyenagkan yang dilakukan oknum jaksa terhadap petugas SPBU di Serpong, Polsek Serpong memeriksa enam saksi. Kendati begitu, polisi hingga kini belum memeriksa Jaksa Marco Panjaitan.
"Sudah ada 6 saksi yang kami periksa. Yakni inisial P, M, Z, T, I dan M," ujar Kapolsek Serpong Kompol Muhammad Iqbal, saat ditemui di ruanganya, Rabu (4/9/2013).
Semua saksi tersebut merupakan karyawan SPBU 3415317 Rawa Mekar, Serpong Kota Tangsel. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kompol Iqbal menuturkan, Jaksa Marco Panjaitan bukan menodongkan senjata apinya, melainkan meletakannya diatas meja petugas SPBU.
"Bukan menodong, melainkan ngomel-ngomel sembari meletakan senjatanya di atas meja petugas," jelasnya. Karena ketakutan, salah seorang petugas SPBU tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.
Setelah kejadian, manager SPBU dan petugas pun langsung melaporkan kejadian tak menyenangkan tersebut ke Polsek Serpong. Hingga akhirnya, enam orang saksi yang juga karyawan SPBU diperiksa polisi hingga pukul 03.00 WIB.
"Kasie Pidum Tigaraksa juga sudah mengecek kebenaran kejadiannya kesini. Dia ingin memastikan kebenaran kronologinya," ujar Kompol Iqbal.
Setelah pemeriksaan saksi ini, rencananya Jaksa Marcos akan dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangannya. "Pelaku terancam pasal 335 KHUP atas perlakuan tak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kompol Iqbal.
"Sudah ada 6 saksi yang kami periksa. Yakni inisial P, M, Z, T, I dan M," ujar Kapolsek Serpong Kompol Muhammad Iqbal, saat ditemui di ruanganya, Rabu (4/9/2013).
Semua saksi tersebut merupakan karyawan SPBU 3415317 Rawa Mekar, Serpong Kota Tangsel. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kompol Iqbal menuturkan, Jaksa Marco Panjaitan bukan menodongkan senjata apinya, melainkan meletakannya diatas meja petugas SPBU.
"Bukan menodong, melainkan ngomel-ngomel sembari meletakan senjatanya di atas meja petugas," jelasnya. Karena ketakutan, salah seorang petugas SPBU tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.
Setelah kejadian, manager SPBU dan petugas pun langsung melaporkan kejadian tak menyenangkan tersebut ke Polsek Serpong. Hingga akhirnya, enam orang saksi yang juga karyawan SPBU diperiksa polisi hingga pukul 03.00 WIB.
"Kasie Pidum Tigaraksa juga sudah mengecek kebenaran kejadiannya kesini. Dia ingin memastikan kebenaran kronologinya," ujar Kompol Iqbal.
Setelah pemeriksaan saksi ini, rencananya Jaksa Marcos akan dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangannya. "Pelaku terancam pasal 335 KHUP atas perlakuan tak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kompol Iqbal.
(ysw)