Usia 56 tahun, pejabat DKI akan dipensiunkan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan melakukan penilaian berkala terhadap pejabat eselon II dan III, menyusul adanya sejumlah pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun pada tahun ini.
"Kami memang secara berkala memanggil pejabat eselon II dan III sebagai assessment rutin, karena tahun depan ada banyak posisi jabatan yang kosong," kata Kepala BKD I Made Karmayoga saat ditemui di Balai Kota Jumat (30/08).
Saat ditanya siapa saja pejabat eselon II yang akan pensiun, Made enggan menyebutkan. Ia hanya menjelaskan, jika pegawai atau pejabat yang telah berusia 56 tahun tidak akan diperpanjang masa kerjanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menambahkan, pegawai berusia 56 tahun hanya bisa diperpanjang masa dinasnya, mereka yang menempati kursi Deputi Gubernur.
"Deputi Gubernur boleh diperpanjang sampai usia 60 tahun. Sementara kalau jabatan Sekda saya tidak tahu karena itu kebijakan Pak Gubernur," terangnya.
"Kami memang secara berkala memanggil pejabat eselon II dan III sebagai assessment rutin, karena tahun depan ada banyak posisi jabatan yang kosong," kata Kepala BKD I Made Karmayoga saat ditemui di Balai Kota Jumat (30/08).
Saat ditanya siapa saja pejabat eselon II yang akan pensiun, Made enggan menyebutkan. Ia hanya menjelaskan, jika pegawai atau pejabat yang telah berusia 56 tahun tidak akan diperpanjang masa kerjanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menambahkan, pegawai berusia 56 tahun hanya bisa diperpanjang masa dinasnya, mereka yang menempati kursi Deputi Gubernur.
"Deputi Gubernur boleh diperpanjang sampai usia 60 tahun. Sementara kalau jabatan Sekda saya tidak tahu karena itu kebijakan Pak Gubernur," terangnya.
(mhd)