Sembunyikan 2 orang ini akan dipenjara 15 tahun

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 14:54 WIB
Sembunyikan 2 orang...
Sembunyikan 2 orang ini akan dipenjara 15 tahun
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke aparat keamanan apabila melihat dua orang pelaku penembakan polisi yakni Nurul Haq alias Jeck (28) dan Hendi Albar (30).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, masyarakat yang melihat ciri-ciri pelaku seperti yang telah disebar, diharapkan bisa memberitahukan melalui nomor yang telah tersedia.

"Silakan sms atau hubungi ke nomor 08873517351 atau 1717 atau telepon 110," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Rikwanto juga mengingatkan warga untuk tidak berusaha menyembunyikan pelaku yang merupakan jaringan teroris tersebut.

"Kita imbau, bahwa untuk masyarakat umum atau pihak manapun berdasarkan pasal 221 KUHP barang siapa yang menyembunyikan pelaku kejahatan bisa dipenjara sembilan bulan," jelasnya.

Selain itu, orang yang berusaha melindungi juga bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) terorisme nomor 9 tahun 2012 pasal yang berisi siapapun yang menyediakan, membantu melindungi memfasilitas untuk melindungi bisa dipenjara selama 15 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5758 seconds (0.1#10.140)