90 angkot ditilang, 7 dikandangkan

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 09:26 WIB
90 angkot ditilang,...
90 angkot ditilang, 7 dikandangkan
A A A
Sindonews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melanjutkan razia angkutan umum yang tidak layak jalan. Dalam razia yang digelar kemarin sore di Terminal kampung Melayu, Jakarta Timur, 90 angkot ditilang, tujuh diantaranya dikandangkan.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, razia tersebut mereka gelar sore hari dan menilang puluhan kendaraan yang tidak punya kelengkapan surat serta tidak laik jalan.

Hindarsono menjelaskan, pembagian razia pun dibagi kepada dua titik yakni pada bagian selatan dan juga pada bagian utara.

"Di Terminal kampung melayu arah selatan, kami menilang 69 angkutan umum dengan barang bukti 4 SIM, 56 STNK dan 5 surat tanda uji kendaraan. Selain itu, kami juga mengandangkan dua Kopaja dan satu Mikrolet yang tidak laik jalan dan surat tidak lengkap," kata Hindarsono kepada wartawan, Jumat (30/8/2013).

Sedangkan di Terminal kampung melayu arah utara, lanjut Hindarsono, pihaknya mengeluarkan 31 surat tilang. Barang bukti yang didapat yakni satu SIM, 26 STNK, satu unit Kopaja dan 3 Mikrolet yang tidak melengkapi surat.

"Total 90 tilang dan tujuh kendaraan kami dapatkan dari razia di kampung Melayu," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7910 seconds (0.1#10.140)