Ini alasan Polda kandangkan belasan angkutan umum
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan tegas yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan menahan belasan angkutan umum tak layak jalan bukan tanpa alasan. Angkutan umum ini sudah berulangkali ditilang karena membahayakan pengendara lain tetapi tidak jera.
"Kami melihat banyak pengusaha angkutan umum yang tidak mempedulikan keselamatan penumpang, atas dasar itu lah kami melakukan operasi ini," tegas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Kamis (29/8/2013).
Menurutnya, beberapa kali kecelakaan yang melibatkan angkutan umum dikarenakan ketidakcakapan dari kendaraan maupun pengemudinya.
Selama ini, pihaknya juga banyak menemukan pelanggaran mulai dari sopir yang tidak mempunyai SIM, tidak adanya lampu penerangan dan banyak faktor keselamatan yang diabaikan.
"Kemarin kita tindak dengan tilang, tapi banyak yang tidak jera dan terus beroperasi dengan angkutan tersebut. Maka, kali ini tindakan tegas berupa penahanan kendaraan," tegasnya.
Untuk mengeluarkan angkutan umum tersebut tidak sembarangan, pemilik armada sendiri yang harus mengambil langsung disertai sejumlah catatan.
Menurutnya, banyak pula STNK yang ditahan karena pengemudinya tidak memiliki SIM. Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil pengusaha dan pemilik kendaraan untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut.
"Kami melihat banyak pengusaha angkutan umum yang tidak mempedulikan keselamatan penumpang, atas dasar itu lah kami melakukan operasi ini," tegas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Kamis (29/8/2013).
Menurutnya, beberapa kali kecelakaan yang melibatkan angkutan umum dikarenakan ketidakcakapan dari kendaraan maupun pengemudinya.
Selama ini, pihaknya juga banyak menemukan pelanggaran mulai dari sopir yang tidak mempunyai SIM, tidak adanya lampu penerangan dan banyak faktor keselamatan yang diabaikan.
"Kemarin kita tindak dengan tilang, tapi banyak yang tidak jera dan terus beroperasi dengan angkutan tersebut. Maka, kali ini tindakan tegas berupa penahanan kendaraan," tegasnya.
Untuk mengeluarkan angkutan umum tersebut tidak sembarangan, pemilik armada sendiri yang harus mengambil langsung disertai sejumlah catatan.
Menurutnya, banyak pula STNK yang ditahan karena pengemudinya tidak memiliki SIM. Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil pengusaha dan pemilik kendaraan untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut.
(ysw)