Jalan Siliwangi & Puspiptek kewenangan Pemprov Banten
A
A
A
Sindonews.com - Jalan rusak yang ada di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang dan Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Ruas jalan itu (Siliwangi dan Puspiptek) milik Pemprov Banten. Kami sudah menyampaikan untuk perbaikan jalannya," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan di tangsel, Rabu (28/8/2013).
Sebelumnya diberitakan, kerusakan jalan di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang dan Jalan Raya Puspiptek, Setu. Pada lokasi itu, sepanjang Jalan Raya Siliwangi atau tepatnya di depan Pamulang Square jalan ada lubang ditengah jalan dengan berdiameter 5 hingga 10 cm.
Sedangkan, di Jalan Raya Puspiptek, jalan yang menghubungkan dengan Kabupaten Bogor ini terdapat bekas galian jalan yang belum diperbaiki sepanjang 100 meter, kondisi itu tentunya dapat membahayakan para pengendara.
"Ruas jalan itu (Siliwangi dan Puspiptek) milik Pemprov Banten. Kami sudah menyampaikan untuk perbaikan jalannya," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan di tangsel, Rabu (28/8/2013).
Sebelumnya diberitakan, kerusakan jalan di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang dan Jalan Raya Puspiptek, Setu. Pada lokasi itu, sepanjang Jalan Raya Siliwangi atau tepatnya di depan Pamulang Square jalan ada lubang ditengah jalan dengan berdiameter 5 hingga 10 cm.
Sedangkan, di Jalan Raya Puspiptek, jalan yang menghubungkan dengan Kabupaten Bogor ini terdapat bekas galian jalan yang belum diperbaiki sepanjang 100 meter, kondisi itu tentunya dapat membahayakan para pengendara.
(mhd)