Ombudsman temukan pungli ratusan juta di BPLHD Jabodetabek

Rabu, 28 Agustus 2013 - 12:17 WIB
Ombudsman temukan pungli...
Ombudsman temukan pungli ratusan juta di BPLHD Jabodetabek
A A A
Sindonews.com - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman menemukan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan.

Hal demikian merupakan hasil investigasi pihak Ombudsman di sembilan BPLHD. Investigasi tersebut berlangsung pada Mei-Juni 2013 di sembilan kantor BPLHD se-Jabodetabek.

Kesembilan kantor tersebut adalah BPLHD Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta Timur.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengungkapkan, langkah investigasi itu dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan dari seorang pelaku usaha yang mengaku dimintai uang dalam jumlah besar di BPLHD.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan kajian sistemik lantaran praktik pungli dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup.

Lebih lanjut dia menuturkan, gangguan dan kerusakan yang dimaksud adalah kesulitan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya karena sulit memperoleh izin dan potensi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi bilamana analisis lingkungan tidak dilakukan dengan baik.

BPLHD merupakan badan yang salah satu tugasnya adalah menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang hendak mendirikan badan usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen itu kemudian disesuaikan dengan status usahanya, apakah termasuk kategori wajib AMDAL, UKL-UPL atau cukup SPPL.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Budi Santoso menambahkan, sejak 2009 dengan penerbitan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, para pelaku usaha tidak dapat menghindar dan dokumen lingkungan yang harus dibuat sebagai syarat izin lingkungan dan izin-izin lainnya.

Namun demikian, tak semua pelaku usaha memahami penyusunan dokumen lingkungan mengingat tidak semua perusahaan memiliki bagian organisasi yang menangani persoalan lingkungan. Akibat ketidakpahaman itu para pelaku usaha terpaksa menggunakan jasa pihak ketiga (Konsultan).

Sebenarnya, menurut dia, hal tersebut tidak ada masalah. "Tapi dari temuan sementara di lapangan, penggunaan jasa pihak ketiga atau konsultan itu sudah diarahkan oleh oknum pegawai BPLHD termasuk dengan varian tarif atau biaya yang sangat tidak masuk akal," ujar Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013).

Sehingga, lanjut dia, tidak ada opsi lain dari pelaku usaha untuk memilih dan menentukan sendiri pihak ketiga yang dimaksud.

Dia menjelaskan, modus pelaksanaan praktik pungli tersebut, yakni oknum BPLHD mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan jasa konsultan pilihannya dalam pengurusan AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Oknum itu menyebut angka nominal mulai dari Rp30 juta-Rp50 juta untuk pengurusannya. Sedangkan dalam sebulan saja, ucap dia, tidak kurang dari 10-20 pelaku usaha mengajukan pengurusan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.

"Sehingga, bila dikalkulasi, jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah dalam setahun," ungkapnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6587 seconds (0.1#10.140)