Kuasa hukum: Sebenarnya Neneng jadi korban

Selasa, 27 Agustus 2013 - 18:16 WIB
Kuasa hukum: Sebenarnya...
Kuasa hukum: Sebenarnya Neneng jadi korban
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum terdakwa Neneng pemotong alat vital Abdul Muhyi, Daniel Silalahi memastikan kliennya hanya melakukan upaya bela diri setelah ia disetubuhi dan dilecehkan saksi korban Muhyi.

Daniel mengatakan, bahwa Neneng tinggal di lingkungan santri yang tidak terlalu banyak mendapatkan informasi tentang dunia luar.

Dia tidak tahu pergaulan anak remaja saat ini, bahkan soal keperawanan, maka saat Muhyi mengatakan tidak akan ada lagi lelaki yang mau dengan Neneng karena sudah tidak perawan, Neneng merasa terlecehkan hingga akhirnya melakukan perbuatannya.

"Dia tidak tahu apa efek dari perbuatannya, ia sebenarnya menjadi korban. Selama ini ia tinggal di lingkungan tertutup, tidak boleh ada TV, koran, majalah, radio dan lainnya. Dia juga tidak mengenyam pendidikan formal, hanya pendidikan agama saja," tuturnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (27/8/2013).

Karena merasa dilecehkan dan mengingat hukum agama seperti potong tangan dibalas potong tangan, jadi terdakwa melakukan pembalasan perbuatan pemerkosaan yang dialaminya dengan membalas memotong alat kelamin Muhyi.

Sementara itu, Neneng dalam persidangan kedua kali ini masih tetap menggunakan cadar hitam. Akan tetapi sebelum persidangan Neneng sempat diminta majelis hakim untuk membuka cadarnya untuk meyakinkan yang diperkarakan adalah terdakwa Neneng.

Sidang dengan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa 3 September 2013 mendatang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0717 seconds (0.1#10.140)