Residivis narkoba curi spion untuk beli putaw
A
A
A
Sindonews.com - Baru dua hari bebas dari Lapas Cipinang karena kasus narkoba, Rijal Alamsyah (18) warga Sukabumi kembali ditangkap karena melakukan pencurian kaca spion di perempatan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen Kompol Kartono menjelaskan, penangkapan remaja tersebut bermula saat anggota Reskrim Polsek Senen yang sedang berjaga di lampu merah Grand Senen, tiba-tiba mendengar teriakan minta tolong dari dalam mobil Terios.
"Saat diamati polisi melihat pelaku lari dengan membawa spion kiri mobil, polisi yang tak mau kehilangan buruannya langsung mengejar pelaku," katanya di Mapolsek Senen, Selasa (27/8/2013).
Setelah diberi tembakan peringatan, akhirnya pelaku menyerah. Saat ditangkap, pelaku dalam kondisi mabuk lem.
Dari pengakuannya, rencana uang hasil penjualan spion akan digunakan untuk membeli putaw lantaran pelaku memang sudah menjadi pecandu sejak empat tahun yang lalu.
"Rencana uang hasil penjualan spion curian akan dibelikan putau. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap penadahnya,” kata Kartono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.
Kapolsek Senen Kompol Kartono menjelaskan, penangkapan remaja tersebut bermula saat anggota Reskrim Polsek Senen yang sedang berjaga di lampu merah Grand Senen, tiba-tiba mendengar teriakan minta tolong dari dalam mobil Terios.
"Saat diamati polisi melihat pelaku lari dengan membawa spion kiri mobil, polisi yang tak mau kehilangan buruannya langsung mengejar pelaku," katanya di Mapolsek Senen, Selasa (27/8/2013).
Setelah diberi tembakan peringatan, akhirnya pelaku menyerah. Saat ditangkap, pelaku dalam kondisi mabuk lem.
Dari pengakuannya, rencana uang hasil penjualan spion akan digunakan untuk membeli putaw lantaran pelaku memang sudah menjadi pecandu sejak empat tahun yang lalu.
"Rencana uang hasil penjualan spion curian akan dibelikan putau. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap penadahnya,” kata Kartono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.
(ysw)