5 pembuat senpi rakitan ditangkap

Senin, 26 Agustus 2013 - 11:53 WIB
5 pembuat senpi rakitan ditangkap
5 pembuat senpi rakitan ditangkap
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang pembuat senjata api (senpi) ilegal yang kerap beroperasi di daerah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan ini terkait dengan penmuan senjata dan ratusan peluru di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) beberap awkatu lalu.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hery Heryawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penemuan ratusan peluru di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) milik Aris Widagdo (45) dan residivis teroris Iqbal Khusaeni alias Ramli alias Rambo alias Iboy (32).

"Ada lima orang yang kami tangkap, di Cipacing. Mereka orang yang sering membuat senjata api rakitan," kata Herry kepada wartawan, Senin (26/8/2013).

Pelaku itu antara lain adalah Asep Barkah (36), Aok Dahron (40), Dede Supriyatna (47), Yopi Maulana (31), dan Yona Martiana (25).

Hery menjelaskan, para pelaku ditangkap pertama kali oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, Sabtu 24 Agustus 2013 lalu sekira pukul 01.00 WIB.

"Mereka diduga memasok senpi ilegal kepada tersangka Aris. Beberapa pelaku kejahatan kerap membeli dan memesan senpi rakitan di sini, termasuk tersangka Aris," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Herry, anggota di lapangan kembali menangkap Dede, Yopi dan Yona, kemarin. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senpi rakitan dan peluru.

"Jumlah barang buktinya masih didata," tandasnya.

Para perajin senpi rakitan ini, terancam Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6519 seconds (0.1#10.140)