Penyelundup narkoba, siap-siap dihukum mati

Kamis, 22 Agustus 2013 - 14:16 WIB
Penyelundup narkoba,...
Penyelundup narkoba, siap-siap dihukum mati
A A A
Sindonews.com - Untuk memberi efek jera kepada para penyelundup narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjerat setiap pelaku dengan hukuman maksimal.

Kepala BNN KomjenPol Anang Iskandar mengungkapkan, keempat tersangka yakni EH dan IS yang ditangkap di Kalimatan Barat saat menyelundupakan sabu seberat 5.109,1 gram dan 9.107 pil ekstasi serta WNA India berinisal AKBC yang ditangkap di Bandara Soetta Indonesia dengan barang bukti sabu 5.018 gram dan LH alias A alias J akan dijerat hukuman maksimal.

"Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika para tersangka di jerat pasal 1w4 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Anang di kantor BNN, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti ke 20 sepanjang tahun 2013, barang bukti yang dimusnakan saat ini, Kamis (22/8/2013) di Kantor BNN di Jakarta, untuk jenis sabu seberat 10.094,6 gram dan 9.057 butir eksatsi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8241 seconds (0.1#10.140)