Kasus Greg Nwokolo, polisi baru periksa 2 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Polres Jakarta Selatan masih memproses dugaan kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan yang dilakukan pemain Timnas Indonesia hasil naturalisasi Greg Nwokolo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini kepolisian sudah memeriksa dua orang saksi, meraka adalah korban Geby dan teman korban bernama Rani.
"Saksi yang diperiksa baru dua orang, nanti berlanjut ke orang di sekitar TKP, baik satpam maupun pembantunya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Dia menegaskan, akibat adanya penganiayaan tersebut pelapor sempat menjalani visum, dan memang ada luka akibat penganiayaan di pemukulan hingga mengakibatkan gigi dan gusi berdarah dan rambut dijambak. "Tapi kami belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Greg," ujarnya.
Sebelumnya, penyerang Timnas Indonesia hasil naturalisasi, Greg Nwokolo, terancam hukuman penjara setelah dilaporkan atas tindakan penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap seorang wanita bernama Rahelia Geby.
Dalam laporannya, Geby menyebut Greg melakukan tindakan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan di kediamannya di Jalan BDN II No.18 D Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8) dinihari lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin menegaskan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti. "Masih dalam pendalaman, diharapkan dalam waktu dekat ini Greg akan diperiksa," tegasnya.
Jika terbukti Greg terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara, serta Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini kepolisian sudah memeriksa dua orang saksi, meraka adalah korban Geby dan teman korban bernama Rani.
"Saksi yang diperiksa baru dua orang, nanti berlanjut ke orang di sekitar TKP, baik satpam maupun pembantunya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Dia menegaskan, akibat adanya penganiayaan tersebut pelapor sempat menjalani visum, dan memang ada luka akibat penganiayaan di pemukulan hingga mengakibatkan gigi dan gusi berdarah dan rambut dijambak. "Tapi kami belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Greg," ujarnya.
Sebelumnya, penyerang Timnas Indonesia hasil naturalisasi, Greg Nwokolo, terancam hukuman penjara setelah dilaporkan atas tindakan penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap seorang wanita bernama Rahelia Geby.
Dalam laporannya, Geby menyebut Greg melakukan tindakan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan di kediamannya di Jalan BDN II No.18 D Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8) dinihari lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin menegaskan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti. "Masih dalam pendalaman, diharapkan dalam waktu dekat ini Greg akan diperiksa," tegasnya.
Jika terbukti Greg terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara, serta Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari.
(ysw)