Penjagal alat vital Muhyi dijerat pasal berlapis

Selasa, 20 Agustus 2013 - 17:46 WIB
Penjagal alat vital...
Penjagal alat vital Muhyi dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pemotongan alat vital Abdul Muhyi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang tersebut, terdakwa dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

Neneng Binti Nacing (20) disidang mengenakan jilbab hitam dan bercadar. Wanita muda ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam persidangan JPU menjabarkan kronologis bagaimana Neneng menjalankan aksinya memotong penis korbannya, Abdul Muhyi.

Usai membacakan dakwaannya, Hakim lalu menanyakan kepada terdakwa apakah akan menerima dakwaan. Dan terdakwa lalu melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan.

Sebelum persidangan digelar, Hakim PN Tangerang yang menangani kasus, Bambang Edi sempat menyanyakan kepada terdakwa apakah foto yang ada di BAP sama dengan fisik sebenarnya.

Awalnya Neneng yang mengenakan cadar hitam sempat menolak untuk membuka cadarnya. Akan tetapi setelah diberikan pengertian akhirnya Neneng memberikan waktu hakim untuk melihat wajah dibelakang cadarnya.

Persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pekan depan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0554 seconds (0.1#10.140)