PN Tangerang gelar sidang kasus pemotongan alat vital
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan gelar sidang kasus pemotongan alat vital yang dilakukan Neng Nurhasanah terhadap pemuda bernama Abdul Muhyi (22) warga Bojong Sari, Depok pada Selasa 14 Mei 2013 lalu.
"Ya sidang perdananya akan digelar hari ini," kata Zainal Abidin saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2013).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Neng Nurhasanah (22) warga Jalan Kosambi Timur, Rt 02 rw 05, Desa Sidungkul, Kelurahan Cengkol, Kabupaten Tangerang ini akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evalina.
"Agendanya pembacaan dakwaan. Nantinya klien saya sebagai saksi korban, akan blak-blakan mengungkapkan cerita di balik pemotongan alat kelaminnya," ucapnya lagi.
Muhyi juga dikatakan Zainal akan membuka seluruh kebohongan yang diputar balikan tersangka yang dirasa menyudutkan dirinya dengan keterangan bahwa Muhyi melakukan pemaksaan melakukan hubungan intim.
"Kasus yang menimpa klien saya adalah tindakan terencana. Muhyi akan membongkar keterangan palsu tersangka Neng Nurhasanah yang selama ini menyudutkan dirinya, klien saya menjadi korban pelampiasan dendam yang salah. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," terangnya.
Untuk diketahui, Muhyi dipotong alat kelaminnya oleh tersangka pada 14 Mei 2013 lalu dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Dan pada 20 Mei 2013 lalu tersangka ditangkap dirumahnya.
Tersangka memotong alat kelamin Muhyi hingga kepangkal dengan menggunakan cutter. Kepada polisi tersangka mengaku dendam telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh korban.
"Ya sidang perdananya akan digelar hari ini," kata Zainal Abidin saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2013).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Neng Nurhasanah (22) warga Jalan Kosambi Timur, Rt 02 rw 05, Desa Sidungkul, Kelurahan Cengkol, Kabupaten Tangerang ini akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evalina.
"Agendanya pembacaan dakwaan. Nantinya klien saya sebagai saksi korban, akan blak-blakan mengungkapkan cerita di balik pemotongan alat kelaminnya," ucapnya lagi.
Muhyi juga dikatakan Zainal akan membuka seluruh kebohongan yang diputar balikan tersangka yang dirasa menyudutkan dirinya dengan keterangan bahwa Muhyi melakukan pemaksaan melakukan hubungan intim.
"Kasus yang menimpa klien saya adalah tindakan terencana. Muhyi akan membongkar keterangan palsu tersangka Neng Nurhasanah yang selama ini menyudutkan dirinya, klien saya menjadi korban pelampiasan dendam yang salah. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," terangnya.
Untuk diketahui, Muhyi dipotong alat kelaminnya oleh tersangka pada 14 Mei 2013 lalu dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Dan pada 20 Mei 2013 lalu tersangka ditangkap dirumahnya.
Tersangka memotong alat kelamin Muhyi hingga kepangkal dengan menggunakan cutter. Kepada polisi tersangka mengaku dendam telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh korban.
(mhd)