Diperiksa 4 jam, Kadishub Tangsel dibui

Senin, 19 Agustus 2013 - 18:58 WIB
Diperiksa 4 jam, Kadishub...
Diperiksa 4 jam, Kadishub Tangsel dibui
A A A
Sindonews.com - Setelah menjelani pemeriksaan selama empat jam, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nurdin Marzuki langsung ditahan.

Nurdin ditahan terkait dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan alat uji kendaraan bermotor statis pada Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan Tahun anggaran 2011.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy mengatakan, tersangka Nurdin Marzuki ditahan bersama dengan Antonius Hutauhuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo yang sebelumnya juga telah berstatus tersangka.

"Keduanya tersandung korupsi proyek pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 miliar yang merugikan negara tahun 2011 lalu. Dan keduanya resmi kami tahan mulai hari ini," katanya saat dihubungi, Senin (19/8/2013).

Guna penyidikan, kedua tersangka akan diminta untuk menunjukkan alat bukti tambahan yang diperlukan sebelum nantinya akan di bawa ke LP Jambe.

Sebelum ditahan, keduanya sempat diperiksa secara maraton hampir 4 jam hingga akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7810 seconds (0.1#10.140)