Ini kronologis dugaan perkosaan oleh Greg Nwokolo

Senin, 19 Agustus 2013 - 15:03 WIB
Ini kronologis dugaan...
Ini kronologis dugaan perkosaan oleh Greg Nwokolo
A A A
Sindonews.com - Upaya dugaan perkosaan yang dilakukan Greg Nwokolo terhadap perempuan muda bernama Rahelia Geby dilakukan dalam keadaan mabuk. Gagal memerkosa, Greg melampaskan kemarahan dengan menganiaya Rahelia.

Dalam pemeriksaan perdananya hari ini di Mapolres Jakarta Selatan, Geby yang diwakili oleh kuasa hukumnya Frans Paulus menjelaskan kronologi percobaan pemerkosaan wanita yang masih kuliah tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis 15 Agustus 2013 bermula saat korban ditemui oleh pelaku di kos korban. Merekapun kemudian pergi makan untuk selanjutnya pergi ke rumah pelaku yang ada di Jalan BDN II no 18 D Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

"Sampai di rumah korban langsung mandi, sedang pelaku mengkonsumsi minuman keras jenis Chivas dan Wine sambil karoake dan main game," kata Paulus di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).

Pada pukul 00.30 WIB, pelaku yang dalam kondisi mabuk mengajak korban ke sebuah kelab malam di bilangan Senayan dan disanggupi oleh korban. Di tempat tersebut mereka pun kembali menenggak minuman keras.

"Karena kondisi rekan pelaku sudah mabuk berat, pelaku mengajak korban kembali ke rumahnya pada pukul 01.30 WIB," imbuhnya.

Saat di rumah Greg, korban disuruh untuk menginap. Korban meminta agar tidur bersama saksi yang merupakan rekan korban bernama Rani. Namun pelaku memaksa agar korban tidur bersama di kamar pelaku.

Di kamar tersebut, korban berusaha diperkosa oleh Greg dan berujung pada penganiayaan.

"Karena korban terus berontak, tiba–tiba pelaku yang sudah dalam keadaan emosi langsung memukul korban dengan tangan kosong," terangnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam dibagian pipi kanan, bibir dan bahu kiri hingga mengakibatkan bengkak serta luka di bagian bibir atas.

Pelaku kemudian juga secara paksa mengambil HP BB Belagio dan juga Sony Xperia milik korban. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 53 jo pasal 285 jo psl 351 KUHP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)