Rahelia laporkan Greg Nwokolo ke Polisi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang perempuan bernama Rahelia Gaby (25) hari ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pesepakbola nasional Greg Nwokolo beberapa hari lalu.
Gaby yang datang bersama dengan tim kuasa hukumnya itu pun langsung masuk ke ruang penyidik Polres Jakarta Selatan. Dia pun belum sempat menjelaskan proses percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pemain naturalisasi itu.
Kuasa hukum Gaby, Camelia Gomez saat dikonfirmasi belum mau menjelaskan proses pemerkosaan yang berlanjut kepada penganiyaan tersebut. Dia beralasan, saat ini korban masih diperiksa oleh penyidik.
"Ini masih BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan korban. Nanti kita akan lakukan konfrensi pers," kata Camelia dalam pesan singkatnya, Senin (19/8/2013).
Seperti diketahui, Rahelia Gaby melaporkan striker Tim Nasional, Greg Nwokolo ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat 16 Agustus 2013 lalu.
Korban melaporkan pemain naturalisasi tersebut atas dugaan tindak perkosaan yang berujung penganiayaan.
Apabila terbukti, Greg akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, dirinya juga akan dijerat Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari.
Gaby yang datang bersama dengan tim kuasa hukumnya itu pun langsung masuk ke ruang penyidik Polres Jakarta Selatan. Dia pun belum sempat menjelaskan proses percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pemain naturalisasi itu.
Kuasa hukum Gaby, Camelia Gomez saat dikonfirmasi belum mau menjelaskan proses pemerkosaan yang berlanjut kepada penganiyaan tersebut. Dia beralasan, saat ini korban masih diperiksa oleh penyidik.
"Ini masih BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan korban. Nanti kita akan lakukan konfrensi pers," kata Camelia dalam pesan singkatnya, Senin (19/8/2013).
Seperti diketahui, Rahelia Gaby melaporkan striker Tim Nasional, Greg Nwokolo ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat 16 Agustus 2013 lalu.
Korban melaporkan pemain naturalisasi tersebut atas dugaan tindak perkosaan yang berujung penganiayaan.
Apabila terbukti, Greg akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, dirinya juga akan dijerat Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari.
(ysw)