Ini dia sebab dibongkarnya kios pedagang di KS Tubun
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat M. Adiah mengatakan, penertiban sejumlah kios di KS Tubun, Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat, dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan.
Diakui Adiah, sejak puluhan tahun pihaknya memang telah menata para pedagang di wilayah tersebut, lantaran fungsinya belum digunakan.
"Daripada berantakan ya, kami perbolehkan. Nah, sekarang kan fungsinya mau dikembalikan, untuk itu penertiban dilakukan," kata M. Adiah, kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).
Dia menjelaskan, sepekan sebelum penertiban pihaknya telah mencabut Surat Keputusan (SK) mengenai diperbolehkannya berdagang di bahu jalan KS Tubun.
Kendati demikian, pihaknya telah melakukan pendataan bagi mereka para pedagang KS Tubun untuk dapat menempati kios 2x3 meter di Pasar Slipi, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Ada sekitar 50 pedagang yang sudah kami data, dan akan menempati 50 kios di Pasar Slipi dengan kebijakan enam bulan pertama gratis," jelas Adiah yang mengklaim saat pencabutan pihaknya juga telah mensosialisasikan penertiban.
Mengenai penempatan kios di pasar Slipi, pihaknya telah bekerja sama dengan PD Pasar Jaya. Artinya, mengenai segala peraturan, pembenahan kios dan lain sebagainya diatur oleh PD Pasar Jaya.
"Kiosnya sudah rapih kok, mereka juga sudah bisa menempatinya pasca penertiban dilakukan," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, puluhan kios permanen yang rata-rata memiliki lebar 2x2 meter itu diluluh lantahkan oleh ratusan aparat Satpol PP, di bawah pengawalan kepolisian.
Kios-kios tersebut, dirubuhkan hingga lantai keramiknya pun dibongkar menggunakan mesin drill. Puing-puing bongkaran diangkut puluhan petugas kebersihan menggunakan truk. Bukan hanya itu, beberapa kios kayu yang berada di bawah jembatan juga dibongkar.
Diakui Adiah, sejak puluhan tahun pihaknya memang telah menata para pedagang di wilayah tersebut, lantaran fungsinya belum digunakan.
"Daripada berantakan ya, kami perbolehkan. Nah, sekarang kan fungsinya mau dikembalikan, untuk itu penertiban dilakukan," kata M. Adiah, kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).
Dia menjelaskan, sepekan sebelum penertiban pihaknya telah mencabut Surat Keputusan (SK) mengenai diperbolehkannya berdagang di bahu jalan KS Tubun.
Kendati demikian, pihaknya telah melakukan pendataan bagi mereka para pedagang KS Tubun untuk dapat menempati kios 2x3 meter di Pasar Slipi, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Ada sekitar 50 pedagang yang sudah kami data, dan akan menempati 50 kios di Pasar Slipi dengan kebijakan enam bulan pertama gratis," jelas Adiah yang mengklaim saat pencabutan pihaknya juga telah mensosialisasikan penertiban.
Mengenai penempatan kios di pasar Slipi, pihaknya telah bekerja sama dengan PD Pasar Jaya. Artinya, mengenai segala peraturan, pembenahan kios dan lain sebagainya diatur oleh PD Pasar Jaya.
"Kiosnya sudah rapih kok, mereka juga sudah bisa menempatinya pasca penertiban dilakukan," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, puluhan kios permanen yang rata-rata memiliki lebar 2x2 meter itu diluluh lantahkan oleh ratusan aparat Satpol PP, di bawah pengawalan kepolisian.
Kios-kios tersebut, dirubuhkan hingga lantai keramiknya pun dibongkar menggunakan mesin drill. Puing-puing bongkaran diangkut puluhan petugas kebersihan menggunakan truk. Bukan hanya itu, beberapa kios kayu yang berada di bawah jembatan juga dibongkar.
(san)