Gagal curi motor, 3 pengangguran bonyok dihajar massa
A
A
A
Sindonews.com - Tiga orang maling motor, Evan Sofyan, Reka Susanto, dan Adek Saputra, babak belur dihajar massa, di Jalan Kemuning, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.
"Para pelaku mencoba merampas motor, namun korban berusaha mempertahankannya. Para pelaku pun merampas dompet korban," kata Kapolsek Palmerah Kompol Slamet, kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).
Ditambahkan dia, ketika pelaku tidak berhasil membawa motor korban dan akhirnya hanya merampas dompet korban, korban pun berteriak hingga mengundang reaksi warga setempat.
Beruntung, petugas kepolisian yang sedang berpatroli langsung mengamankan ketiganya, sebelum ketiganya mengalami luka parah akibat pukulan warga.
"Ketiganya babak belur akibat serangan warga. Kami menyarankan, apabila ada pencuri yang tertangkap tangan tolong diserahkan kepada pihak berwajib, dan jangan main hakim sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Sigit menambahkan, pihaknya menduga para pengangguran itu sering beraksi di Palmerah. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Barang buktinya Motor Hondo Beat, dan dompet berisikan uang Rp50.000," terangnya.
Saat ini, ketiganya mendekam dalam ruang tahanan Polsek palmerah dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. "Ancaman hukumanya tujuh tahun penjara," ungkapnya.
"Para pelaku mencoba merampas motor, namun korban berusaha mempertahankannya. Para pelaku pun merampas dompet korban," kata Kapolsek Palmerah Kompol Slamet, kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).
Ditambahkan dia, ketika pelaku tidak berhasil membawa motor korban dan akhirnya hanya merampas dompet korban, korban pun berteriak hingga mengundang reaksi warga setempat.
Beruntung, petugas kepolisian yang sedang berpatroli langsung mengamankan ketiganya, sebelum ketiganya mengalami luka parah akibat pukulan warga.
"Ketiganya babak belur akibat serangan warga. Kami menyarankan, apabila ada pencuri yang tertangkap tangan tolong diserahkan kepada pihak berwajib, dan jangan main hakim sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Sigit menambahkan, pihaknya menduga para pengangguran itu sering beraksi di Palmerah. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Barang buktinya Motor Hondo Beat, dan dompet berisikan uang Rp50.000," terangnya.
Saat ini, ketiganya mendekam dalam ruang tahanan Polsek palmerah dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. "Ancaman hukumanya tujuh tahun penjara," ungkapnya.
(san)