Jadi mitra, Ahok Center dikhawatirkan kebablasan
A
A
A
Sindonews.com - Konflik lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ahok Center terus menuai polemik. Pasalnya, kewenangan dana pengelolaan Corporate social responsibility (CSR) swasta untuk Pemprov DKI Jakarta itu rawan penyalahgunaan kekuasaan.
"Itu tidak boleh. Penggunaan LSM atau yayasan jangan milik pejabat, itu sama saja buat kepentingan pejabat. Jadi harus dihentikan karena bisa terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Pengamat Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf saat dihubungi wartawan, Jumat (16/8/2013).
Dia mengatakan, pengelolaan dana CSR telah memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah. Mengingat, dana CSR ini merupakan pengambilan pemanfaatan dari pihak luar atau swasta.
"Jadi tiap daerah itu memiliki aturan masing-masing yang dituangkan dalam Perda tentang pengelolaan CSR. Kalau diperdanya itu biasanya ada aturan tentang pengawasan, pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR," terangnya.
Kata dia, dana CSR itu termasuk dalam kegiatan sosial, sehingga harus ada transparansi. Walaupun Pemprov DKI bermitra dengan pihak swasta, itu tidak menjadi persoalan selama mengikuti aturan yang ada.
"Enggak apa-apa, prinsipnya ada transparansi, partisipasi dan akuntanbel (sebagai pertanggungjawaban)," pungkasnya.
Menurutnya, penggunaan LSM sebagai mitra kerja dalam pengawasan dan pengelolaan dana CSR harus memiliki prinsip tidak ada konflik kepentingan serta dominasi dari masyarakat atau organisasi tertentu.
"LSM itu tidak boleh mencampuri dengan memeriksa laporan CSR atau bertindak semacam BPK. Tapi hanya sebatas mengetahui jumlah dana dan perusahaan mana yang memberikan," tandasnya.
"Itu tidak boleh. Penggunaan LSM atau yayasan jangan milik pejabat, itu sama saja buat kepentingan pejabat. Jadi harus dihentikan karena bisa terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Pengamat Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf saat dihubungi wartawan, Jumat (16/8/2013).
Dia mengatakan, pengelolaan dana CSR telah memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah. Mengingat, dana CSR ini merupakan pengambilan pemanfaatan dari pihak luar atau swasta.
"Jadi tiap daerah itu memiliki aturan masing-masing yang dituangkan dalam Perda tentang pengelolaan CSR. Kalau diperdanya itu biasanya ada aturan tentang pengawasan, pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR," terangnya.
Kata dia, dana CSR itu termasuk dalam kegiatan sosial, sehingga harus ada transparansi. Walaupun Pemprov DKI bermitra dengan pihak swasta, itu tidak menjadi persoalan selama mengikuti aturan yang ada.
"Enggak apa-apa, prinsipnya ada transparansi, partisipasi dan akuntanbel (sebagai pertanggungjawaban)," pungkasnya.
Menurutnya, penggunaan LSM sebagai mitra kerja dalam pengawasan dan pengelolaan dana CSR harus memiliki prinsip tidak ada konflik kepentingan serta dominasi dari masyarakat atau organisasi tertentu.
"LSM itu tidak boleh mencampuri dengan memeriksa laporan CSR atau bertindak semacam BPK. Tapi hanya sebatas mengetahui jumlah dana dan perusahaan mana yang memberikan," tandasnya.
(mhd)