2 preman Tanah Abang ditetapkan jadi tersangka

Kamis, 15 Agustus 2013 - 12:06 WIB
2 preman Tanah Abang...
2 preman Tanah Abang ditetapkan jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya resmi menetapkan dua orang preman Pasar tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi menciduk 48 preman di kawasan Pasar Tanah Abang, beberapa waktu lalu.

Kasubdit Jatanras AKBP Hery Heryawan mengungkapkan, kedua tersangka tersebut terbukti memenuhi unsur pemerasan dan dianggap melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka terbukti melakukan pemalakan terhadap para pedagang kaki lima dan juga penarikan retribusi terhadap pengendara yang parkir di kawasan tersebut," kata Herry di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Herry melanjutkan, untuk 46 orang lainnya akan dikembalikan kepada masyarakat setelah sebelumnya mereka terlebih dahulu menjalani pembinaan. Namun sebelumnya, mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak menjadi tukang parkir liar lagi atau pak ogah di kawasan Tanahabang.

"Ke 46 orang ini tidak terbukti melakukan pemerasan atau pelanggaran hukum lain," imbuhnya.

Herry pun menegaskan, jika ke depan mereka kedapatan masih beroperasi di kawasan Tanah Abang, maka pihaknya, akan kembali menindak mereka dan langsung memproses secara hukum.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6545 seconds (0.1#10.140)