Tergiur upah Rp100 ribu, SH diciduk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Tergiur iming-iming uang imbalan Rp100 ribu akhirnya SH, (31) diamankan polisi. Pasalnya, saat mengantar BM (31) ke Pasar Cisalak, dalam jok motor SH tersimpan ganja satu kilogram yang sudah dipaket kecil-kecil. Namun SH berkelit jika dirinya tak terlibat.
"Saya mana tahu kalau BM bawa ganja untuk dijual sama orang lagi. Ya namanya diajak untuk minta diantar terus dikasih uang banyak, saya mau saja. Mungkin saya lagi apes jadi ditangkap polisi saat antar dia ke Cimanggis," kata SH di Depok, Rabu (14/8/2013).
SH diminta BM untuk menemui kerabatnya di Cisalak. Namun SH tak mengaku jika rekannya membawa ganja. Sementara BM mengaku hanya disuruh oleh salah seorang bandar besar mengantar ganja ke pembeli.
Tiap satu kilo, BM mendapat upah Rp600ribu. "Saya enggak punya kerjaan. Jadi terpaksa ikut nganter kaya gini," kelitnya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Tejo Yuantoro mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Raya Tapos, Depok pada Rabu (14/8/2013) dinihari tadi. Keduanya merupakan pemain lama. Dari tangan tersangka polisi juga menyita uang Rp1juta yang diduga hasil transaksi.
"Dua pelaku yang kami tangkap ini merupakan pemain lama yang berkeliaran di Depok dan Bogor. Biasanya mereka bertransaksi pada malam hari di seputaran Jalan Raya Bogor," tegasnya.
Dia menambahkan, kedua tersangka sudah masuk dalam target operasi selama satu bulan terakhir. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan kedua tersangka kepada penyidik diketahui bahwa ganja tersebut dipasok oleh seorang bandar besar berinisial KO (45) yang tinggal di perbatasan Cibinong-Depok.
Pihaknya pun kini sedang memburu bandar besar itu. Atas perbuatan yang dilakukan BM dan SH keduanya dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Target utama penjualan ganja ini adalah remaja dan mahasiswa yang suka nongkrong di kelompok motor. Mereka sudah dua tahun mengedarkan ganja di Depok dan Bogor. Kami juga akan melakukan razia kepada komunitas motor yang selalu nongkrong di Jalan Raya Bogor agar bisa meretas peredaran ganja," ujar Tejo.
"Saya mana tahu kalau BM bawa ganja untuk dijual sama orang lagi. Ya namanya diajak untuk minta diantar terus dikasih uang banyak, saya mau saja. Mungkin saya lagi apes jadi ditangkap polisi saat antar dia ke Cimanggis," kata SH di Depok, Rabu (14/8/2013).
SH diminta BM untuk menemui kerabatnya di Cisalak. Namun SH tak mengaku jika rekannya membawa ganja. Sementara BM mengaku hanya disuruh oleh salah seorang bandar besar mengantar ganja ke pembeli.
Tiap satu kilo, BM mendapat upah Rp600ribu. "Saya enggak punya kerjaan. Jadi terpaksa ikut nganter kaya gini," kelitnya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Tejo Yuantoro mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Raya Tapos, Depok pada Rabu (14/8/2013) dinihari tadi. Keduanya merupakan pemain lama. Dari tangan tersangka polisi juga menyita uang Rp1juta yang diduga hasil transaksi.
"Dua pelaku yang kami tangkap ini merupakan pemain lama yang berkeliaran di Depok dan Bogor. Biasanya mereka bertransaksi pada malam hari di seputaran Jalan Raya Bogor," tegasnya.
Dia menambahkan, kedua tersangka sudah masuk dalam target operasi selama satu bulan terakhir. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan kedua tersangka kepada penyidik diketahui bahwa ganja tersebut dipasok oleh seorang bandar besar berinisial KO (45) yang tinggal di perbatasan Cibinong-Depok.
Pihaknya pun kini sedang memburu bandar besar itu. Atas perbuatan yang dilakukan BM dan SH keduanya dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Target utama penjualan ganja ini adalah remaja dan mahasiswa yang suka nongkrong di kelompok motor. Mereka sudah dua tahun mengedarkan ganja di Depok dan Bogor. Kami juga akan melakukan razia kepada komunitas motor yang selalu nongkrong di Jalan Raya Bogor agar bisa meretas peredaran ganja," ujar Tejo.
(mhd)