Rehabilitasi Lido disambangi 12 Duta Perdamaian PBB
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 12 duta perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengunjungi lokasi pusat rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kunjungan itu sebagai bentuk apresiasi terhadap Indonesia yang banyak memiliki metode khas dalam menangani pecandu narkoba, di antaranya Tambling (penanganan rehabilitasi berbasis konservasi alam).
Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat mengatakan, di seluruh dunia penggunaan dan peredaran narkoba adalah perbuatan terlarang, hanya saja dekriminalisasinya yang berbeda.
Sumirat mencontohkan, di negara Belanda, pengguna narkoba jenis Ganja di perbolehkan warganya mengkonsumsi, tetapi harus di lokasi yang sudah disediakan serta dalam jumlah tertentu.
"Nah, akan menjadi perbuatan kriminal apabila jumlah dan konsumsinya melanggar aturan serta tak sesuai yang sudah ditentukan di negara tersebut," ujarnya disela-sela kunjungan 12 duta perdamaian dunia di lokasi, Rabu (14/8/2013).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk Indonesia apapun dan dimanapun narkoba itu di konsumsi atau di temukan, maka akan di pidanakan. Namun, lanjutnya bentuk pidana itupun harus berbasis rehabilitasi.
"Ini yang sedang kita rancang, yaitu metode dari dekriminalisasi narkoba, baik untuk bandarnya maupun pemakai," terangnya.
Tak hanya itu, menurutnya, di Indonesia jika ada pengguna narkoba yang mengaku atau kedapatan tangan di tangkap petugas. Pihaknya mendesak atau menyarankan agar dalam putusan sidangnya nanti di beri vonis rehabilitasi.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terapi dan Rehabilitasi BNN Lido, Yunis Farida Oktoris menyatakan, rehabilitasi narkoba di Indonesia memiliki banyak metode dan dinilai menarik untuk dibahas dalam kongres di Wina-Austria beberapa bulan lalu.
Menurutnya, tahapan rehabilitasi di BNN mulai dari metode spiritual keagamaan hingga metode standar UPT yang di terapkan saat ini, yaitu rehabilitasi medis, sosial serta pelaksanaan pasca rehabilitasi yang terdiri dari 4 tahapan hingga di persiapkan kembali ke keluarga melalui pembinaan ketrampilan serta keahlian.
"Itu semua dilakukan selama 6 bulan dengan penjadwalan yang ketat dan disiplin," imbuhnya.
Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan saat ini Indonesia masuk dalam peringkat ke 90 dari sekitar 180 negara di dunia sebagai pengguna narkoba dengan berada di level medium. Berbeda dengan negara lain yang masih mentolerir penggunaan narkoba baik jenis, hisap, suntik dan pil.
"Tapi Indonesia berbeda dengan negara lain, Indonesia tidak mentoleransi peredaran dan penggunaan segala jenis narkoba," tukasnya.
Kunjungan itu sebagai bentuk apresiasi terhadap Indonesia yang banyak memiliki metode khas dalam menangani pecandu narkoba, di antaranya Tambling (penanganan rehabilitasi berbasis konservasi alam).
Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat mengatakan, di seluruh dunia penggunaan dan peredaran narkoba adalah perbuatan terlarang, hanya saja dekriminalisasinya yang berbeda.
Sumirat mencontohkan, di negara Belanda, pengguna narkoba jenis Ganja di perbolehkan warganya mengkonsumsi, tetapi harus di lokasi yang sudah disediakan serta dalam jumlah tertentu.
"Nah, akan menjadi perbuatan kriminal apabila jumlah dan konsumsinya melanggar aturan serta tak sesuai yang sudah ditentukan di negara tersebut," ujarnya disela-sela kunjungan 12 duta perdamaian dunia di lokasi, Rabu (14/8/2013).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk Indonesia apapun dan dimanapun narkoba itu di konsumsi atau di temukan, maka akan di pidanakan. Namun, lanjutnya bentuk pidana itupun harus berbasis rehabilitasi.
"Ini yang sedang kita rancang, yaitu metode dari dekriminalisasi narkoba, baik untuk bandarnya maupun pemakai," terangnya.
Tak hanya itu, menurutnya, di Indonesia jika ada pengguna narkoba yang mengaku atau kedapatan tangan di tangkap petugas. Pihaknya mendesak atau menyarankan agar dalam putusan sidangnya nanti di beri vonis rehabilitasi.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terapi dan Rehabilitasi BNN Lido, Yunis Farida Oktoris menyatakan, rehabilitasi narkoba di Indonesia memiliki banyak metode dan dinilai menarik untuk dibahas dalam kongres di Wina-Austria beberapa bulan lalu.
Menurutnya, tahapan rehabilitasi di BNN mulai dari metode spiritual keagamaan hingga metode standar UPT yang di terapkan saat ini, yaitu rehabilitasi medis, sosial serta pelaksanaan pasca rehabilitasi yang terdiri dari 4 tahapan hingga di persiapkan kembali ke keluarga melalui pembinaan ketrampilan serta keahlian.
"Itu semua dilakukan selama 6 bulan dengan penjadwalan yang ketat dan disiplin," imbuhnya.
Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan saat ini Indonesia masuk dalam peringkat ke 90 dari sekitar 180 negara di dunia sebagai pengguna narkoba dengan berada di level medium. Berbeda dengan negara lain yang masih mentolerir penggunaan narkoba baik jenis, hisap, suntik dan pil.
"Tapi Indonesia berbeda dengan negara lain, Indonesia tidak mentoleransi peredaran dan penggunaan segala jenis narkoba," tukasnya.
(mhd)