Masyarakat diimbau tak usah bingung lakukan THB
A
A
A
Sindonews.com - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) menyatakan, masyarakat tidak perlu bingung dengan Tiket Harian Berjaminan (THB). Pasalnya, itu merupakan pengganti dari kartu Single Trip E-Ticketing Kereta Rel Listrik (KRL).
Dirut PT KCJ Tri Handoyo mengatakan, menggunakan THB, penumpang cukup melakukan tapping (tempel kartu) kembali pada perangkat Gate-out (Pintu keluar) tidak perlu dimasukkan pada Card Slot Gate out seperti pada Kartu Single Trip.
"THB dapat di refund di semua stasiun. Kartunya baru, warna putih," jelas Tri saat ditemui wartawan, di Stasiun Juanda, Jakarta, Senin (5/8/2013).
Dia menambahkan, ada sekira 2 juta kartu yang rencananya akan disediakan mulai tanggal 20 Agustus 2013 mendatang.
"Cara pengisiannya, setelah kartu dipakai di stasiun tujuan. Kartu dibawa tempel di loket, menyebutkan stasiun tujuan dan bayar tarifnya," lanjutnya.
Kata dia, sistem THB bukan hanya diberlakukan di Indonesia, melainkan sudah digunakan di negara maju seperti Hongkong dan Singapura.
"Dengan menggunakan tiket ini pemegang tiket nyatakan tunduk dan mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap penggunaan tiket akan dikenakan denda atau suplisi," imbuhnya.
Dirut PT KCJ Tri Handoyo mengatakan, menggunakan THB, penumpang cukup melakukan tapping (tempel kartu) kembali pada perangkat Gate-out (Pintu keluar) tidak perlu dimasukkan pada Card Slot Gate out seperti pada Kartu Single Trip.
"THB dapat di refund di semua stasiun. Kartunya baru, warna putih," jelas Tri saat ditemui wartawan, di Stasiun Juanda, Jakarta, Senin (5/8/2013).
Dia menambahkan, ada sekira 2 juta kartu yang rencananya akan disediakan mulai tanggal 20 Agustus 2013 mendatang.
"Cara pengisiannya, setelah kartu dipakai di stasiun tujuan. Kartu dibawa tempel di loket, menyebutkan stasiun tujuan dan bayar tarifnya," lanjutnya.
Kata dia, sistem THB bukan hanya diberlakukan di Indonesia, melainkan sudah digunakan di negara maju seperti Hongkong dan Singapura.
"Dengan menggunakan tiket ini pemegang tiket nyatakan tunduk dan mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap penggunaan tiket akan dikenakan denda atau suplisi," imbuhnya.
(mhd)