2 oknum TNI terlibat perampokan

Kamis, 01 Agustus 2013 - 21:03 WIB
2 oknum TNI terlibat perampokan
2 oknum TNI terlibat perampokan
A A A
Sindonews.com - Polres Jakarta Barat amankan empat dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api (senpi) di Perumahan Citra 2, Blok B2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa 9 Juli 2013 lalu. Dua diantara pelaku merupakan anggota TNI yang masih aktif.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan, keempat pelaku tersebut tertangkap setelah tujuh hari peristiwa perampokan di Kalideres terjadi. Mereka tertangkap di tempat dan kawasan yang berbeda.

"Tiga dari empat pelaku merupakan seorang resedivis. Dua oknum TNI berinisial DS dan AS kami tangkap di Sukabumi, dan keduanya saat ini sedang diperiksa oleh Pomdam Jaya, sedangkan MT dan AD kami tangkap di Bekasi" kata Hengki di Jakarta Barat, Kamis (1/8/2013).

Dia menjelaskan, DS dan AS yang merupakan anggota TNI dalam melakukan aksinya bertugas sebagai penggasak harta sambil mengancam para korbanya dengan menodongkan senjata dan kemudian para korbannya di ikat. Mereka dibantu oleh AD, sedangkan MT hanya bertugas menjadi sopir.

Berdasarkan penyidikan sementara, kata Hengky, para pelaku tersebut di kendalikan oleh S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

"Setiap ingin melakukan aksinya, S menghubungi para pelaku yang satu sama lain tidak saling mengenal. Kami menduga masih banyak orang yang dikendalikan S selain keempat pelaku yang kami tahan," terangnya.

Masih kata Hengki, para pelaku sudah menjalankan profesi seperti ini sejak dua tahun terakhir di sejumlah lokasi yang berbeda, seperti di Jakarta Utara, Bogor, Bekasi, Sukabumi, Jakarta Barat, dengan sasaran rumah-rumah mewah.

"Dalam dua bulan mereka bisa beraksi dua-tiga kali di satu wilayah yang sama," ujar Hengki yang juga mengaskan bahwa senjata api yang digunakan saat beraksi didapatkan dari salah satu rumah korban yang dirampok di Bogor beberapa bulan lalu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dia memaparkan, pihaknya mengamankan satu senjata api rakitan jenis FN berkelir hitam, satu bilah pisau yang berbentuk pistol jenis FN, dua obeng, dan tiga bilah senjata tajam jenis golok.

"Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dan dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, MT yang berperan sebagai sopir acap kali beraksi mengatakan, dirinya baru saja bekerja dengan S selama dua bulan terakhir dengan enam kali beraksi.

"Saya dibayar Rp2 sampai Rp5 juta setiap kali beraksi. Tergantung hasil rampokannya," ungkapnya.

MT pun mengakui jika aksi di Kalideres memang dilakukan oleh dirinya bersama sejumah orang yang terdiri dari lima-enam orang.

"Saya tidak saling mengenal satu sama lain. Yang saya tahu setiap kali berkasi orangnya ganti-ganti," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sebuah rumah mewah yang terletak di Perumahan citra II, Rt.12/19 Blok B2/15, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat disatroni oleh sejumlah orang tidak dikenal, pada Selasa 9 Juli 2013 sekitar pukul 00.05 WIB lalu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3410 seconds (0.1#10.140)