Penyelundupan sabu senilai Rp9,6 M digagalkan

Kamis, 01 Agustus 2013 - 11:55 WIB
Penyelundupan sabu senilai Rp9,6 M digagalkan
Penyelundupan sabu senilai Rp9,6 M digagalkan
A A A
Sindonews.com - Aksi penyelundupan sabu kembali digagalkan oleh Bea cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penangkapan yang dilakukan secara berurutan tersebut meringkus dua Warga negara Asing (WNA) dan satu WNI. Dalam penangkapan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 7.184 gram sabu senilai Rp9,6 miliar.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Iriyanto, mengatakan, sabu sebanyak 7.184 gram ini dari tiga tangkapan berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap WN India SB (27) yang membawa sabu sebanyak 1.684 gram, senilai Rp2,2 miliar.

Tak lama kemudian, petugas kembali meringkus WN India berinisial KB (37) dan WNI berinisial LH (52) yang membawa 5.018 gram sabu senilai Rp6,7 miliar. Selanjutnya, petugas meringkus WN Cina Taipei berinisial HJ (39) yang membawa 482 gram sabu senilai Rp650 juta.

"Modusnya beragam, seperti yang 1.684 gram disembunyikan didalam dinding koper, 5.018 gram didalam 10 miniatur mainan berbentuk sofa dan 482 gram dalam celana dalam yang dipakainya," terangnya di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Kamis (1/7/2013).

Dijelaskan Okto untuk dua WN India ditangkap pada hari yang sama akan tetapi dengan penerbangan yang berbeda yaitu pada 25 Juli lalu, sementara WN China ditangkap pada 29 Juli.

"Kesemuanya ditangkap diterminal 2D sesaat setelah mendarat," jelasnya.

Sementara untuk satu WNI ditangkap diwilayah Cengkareng setelah dilakukan pengembangan oleh pihak Bea dan Cukai dan polisi.

Para pelaku penyelundup narkotika ini akan diancam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup. Saat ini para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Polresta Bandara Soetta dan penyidik BNN untuk pengembangan lebih lanjut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9189 seconds (0.1#10.140)